Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bharada E: Kalau JPU Galau dalam Menuntut, Seharusnya Pilih yang Untungkan Terdakwa

Kompas.com - 02/02/2023, 16:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) galau atau mengalami situasi dilema yuridis saat menentukan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Rory Sagala, dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Kamis (2/2/2023).

"Karena penuntut umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga penuntut umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," kata Rory saat membacakan duplik.

Baca juga: Jaksa Akui Situasi Bharada E Timbulkan Dilema Yuridis

Menurut dia, JPU seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi Richard Eliezer untuk dituntut lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Rory menyampaikan, dilema yuridis atau galaunya JPU karena penuntut umum masih bertumpu kepada perbuatan pidana terdakwa Richard Eliezer.

JPU dinilai belum bertumpu kepada peran Richard yang juga merupakan seorang justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, menurut Rory, seharusnya pasal pidana dan kualitas perbuatan tidak lagi menjadi hal utama yang diterapkan kepada seorang justice collaborator.

"Karena yang terpenting adalah kerja sama dan konsistensi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam mengungkap perkara," ujar Rory.

Ia menilai, seharusnya perihal justice collaborator itu yang menjadi dasar substansi tuntutan sehingga JPU terhindar dari situasi galau atau dilema yuridis.

Baca juga: Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Hanya Berdasar Pengakuan Bharada E

Lebih lanjut, Rory mengatakan, berdasarkan hukum, seharusnya JPU yang mengalami ketidakyakinan atau keragu-raguan terkait situasi dilema yuridis itu membuat JPU memilih keputusan yang menguntungkan terdakwa.

Namun, Rory menilai, ada kejanggalan dan keheranan karena JPU malah memberatkan terdakwa Richard Eliezer.

"Karena ini menyangkut nasib dan masa depan terdakwa yang sudah mengambil risiko dengan menyatakan kejujuran," ujar dia.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Alasan Romo Magnis Suseno Bersedia Jadi Ahli Meringankan Richard Eliezer

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com