JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadiri sidang beragendakan duplik anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (2/2/2023).
Pantauan Kompas.com, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, sekitar pukul 15.00 WIB kedua orangtua Bharada E hadir di persidangan.
Baca juga: Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua, Hanya Berdasar Pengakuan Bharada E
Ayah dan Ibu Richard Eliezer yakni Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang tampak duduk di kursi paling depan ruang siang.
Mereka didampingi dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni Edwin Partogi dan Susilaningtyas, serta sejumlah staf LPSK lainnya.
Tampak ayah Richard Eliezer mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak berwarna hitam dan putih. Ia juga memakai masker hitam.
Sementara itu, ibu Eliezer mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak bernuansa warna biru dan oranye, serta masker putih.
Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Tepat sebelum sidang dimulai, ibunda dari Bharada E juga terlihat sempat menangis. Namun, ia langsung ditenangkan oleh beberapa orang di sekitarnya.
Selain itu, dalam sidang duplik Bharada E hari ini juga dihadiri sejumlah pendukung dari Richard.
Tampak, puluhan pendukung Richard antusias memasuki ruangan sidang sesaat setelah pintu ruangan sidang dibuka. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dari usia muda hingga dewasa.
Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Jaksa: Tuntutan terhadap Bharada E Sudah Penuhi Asas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.