JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang berjudul, 'apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?'
Jaksa membalas pleidoi Bharada E itu dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Mulanya, jaksa memaparkan bahwa tugas mereka adalah menuntut seseorang atau badan hukum.
Baca juga: Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
"Bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana," ujar jaksa di ruang sidang.
Menurut jaksa, tuntutan yang mereka berikan terhadap Bharada E sudah ditentukan berdasarkan parameter yang sudah jelas, sebagaimana diatur SOP penanganan perkara pidana umum.
Jaksa menekankan, tuntutan mereka itu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Kami berpendapat, tinggi rendah tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.
Selain itu, jaksa mempertimbangkan peran Bharada E selaku eksekutor atau pelaku yang menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali.
Hal itu lah yang membuat tim JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam berikan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sementara itu, jaksa mengatakan, permohonan agar Bharada E dituntut paling ringan daripada terdakwa lain harus dikaji secara mendalam.
Jaksa menyebut ada kondisi dilematis dalam memberikan tuntutan bagi Bharada E.
"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis. Karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran, membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua, dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama, yaitu saksi Ferdy Sambo," jelasnya.
"Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," sambung jaksa.
Baca juga: Jaksa: Tuntutan terhadap Bharada E Sudah Penuhi Asas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan
Apalagi, kata jaksa, mereka berusaha memahami penderitaan dan kesakitan Brigadir J sesaat sebelum ditembak Bharada E.
Pasalnya, ada peluru yang menembus tubuh Brigadir J, dan ada juga peluru yang bersarang di dalam tubuhnya.
"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa Richard Eliezer adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuhnya.
Sebelumnya, Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pleidoi itu dia beri judul "Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?"
Baca juga: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
Richard beberapa kali menyebut kata "kejujuran" dalam nota pembelaannya.
Kalimat pertama yang menyelipkan kata "kejujuran" saat dia meminta maaf kepada orangtuanya.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini, saya tau Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur," ujar Richard.
Kata "kejujuran" juga dia sebutkan saat berterima kasih kepada kedua orangtuanya.
"Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucapnya.
Kata "kejujuran" lainnya juga Eliezer ungkapkan saat menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," imbuh dia.
Baca juga: Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Bharada E: Hancur Perasaan Saya
Bharada E juga mengungkapkan kata "kejujuran" saat kecewa dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Richard mengatakan, kejujuran yang dia ungkap justru tidak dihargai di mata Sambo dan malah dimusuhi.
Kata itu juga digunakan Richard Eliezer dalam penutut nota pembelaannya yang ditunjukan kepada majelis hakim.
"Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" kata Richard.
"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.