Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/01/2023, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang berjudul, 'apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?'

Jaksa membalas pleidoi Bharada E itu dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Mulanya, jaksa memaparkan bahwa tugas mereka adalah menuntut seseorang atau badan hukum. 

Baca juga: Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

"Bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana," ujar jaksa di ruang sidang.

Menurut jaksa, tuntutan yang mereka berikan terhadap Bharada E sudah ditentukan berdasarkan parameter yang sudah jelas, sebagaimana diatur SOP penanganan perkara pidana umum.

Jaksa menekankan, tuntutan mereka itu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Kami berpendapat, tinggi rendah tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.

Selain itu, jaksa mempertimbangkan peran Bharada E selaku eksekutor atau pelaku yang menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali.

Hal itu lah yang membuat tim JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam berikan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sementara itu, jaksa mengatakan, permohonan agar Bharada E dituntut paling ringan daripada terdakwa lain harus dikaji secara mendalam.

Jaksa menyebut ada kondisi dilematis dalam memberikan tuntutan bagi Bharada E.

"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis. Karena satu sisi terdakwa Richard Eliezer didakwa sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran, membongkar kejahatan untuk membunuh Yosua, dan juga mengungkap skenario yang dibuat pelaku utama, yaitu saksi Ferdy Sambo," jelasnya.

"Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," sambung jaksa.

Baca juga: Jaksa: Tuntutan terhadap Bharada E Sudah Penuhi Asas Peradilan Hukum dan Rasa Keadilan

Apalagi, kata jaksa, mereka berusaha memahami penderitaan dan kesakitan Brigadir J sesaat sebelum ditembak Bharada E.

Pasalnya, ada peluru yang menembus tubuh Brigadir J, dan ada juga peluru yang bersarang di dalam tubuhnya.

"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa Richard Eliezer adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuhnya.

Sebelumnya, Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Pleidoi itu dia beri judul "Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?"

Baca juga: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E

Richard beberapa kali menyebut kata "kejujuran" dalam nota pembelaannya.

Kalimat pertama yang menyelipkan kata "kejujuran" saat dia meminta maaf kepada orangtuanya.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini, saya tau Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur," ujar Richard.

Kata "kejujuran" juga dia sebutkan saat berterima kasih kepada kedua orangtuanya.

"Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucapnya.

Kata "kejujuran" lainnya juga Eliezer ungkapkan saat menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," imbuh dia.

Baca juga: Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Bharada E: Hancur Perasaan Saya

Bharada E juga mengungkapkan kata "kejujuran" saat kecewa dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Richard mengatakan, kejujuran yang dia ungkap justru tidak dihargai di mata Sambo dan malah dimusuhi.

Kata itu juga digunakan Richard Eliezer dalam penutut nota pembelaannya yang ditunjukan kepada majelis hakim.

"Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" kata Richard.

"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Saya Juga Merasa Kecewa dan Sedih

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Saya Juga Merasa Kecewa dan Sedih

Nasional
Jokowi Minta Erick Thohir Berusaha Maksimal agar Indonesia Tak Disanksi

Jokowi Minta Erick Thohir Berusaha Maksimal agar Indonesia Tak Disanksi

Nasional
Pakar Usul Negara Tambah Subsidi Cegah Parpol Cari Dana Ilegal

Pakar Usul Negara Tambah Subsidi Cegah Parpol Cari Dana Ilegal

Nasional
Update 30 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 556 dalam Sehari, Total Capai 6.746.009

Update 30 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 556 dalam Sehari, Total Capai 6.746.009

Nasional
Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya 'Apa Itu Korupsi?'

Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya "Apa Itu Korupsi?"

Nasional
Jokowi Diminta Dalami Potensi Transaksi Janggal Lain di Luar Kemenkeu

Jokowi Diminta Dalami Potensi Transaksi Janggal Lain di Luar Kemenkeu

Nasional
Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Nasional
Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Nasional
Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Nasional
Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Nasional
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Nasional
Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh 'Ganggu' Anggota DPR

Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh "Ganggu" Anggota DPR

Nasional
Timnas U-20 Kecewa soal Piala Dunia U20, Wapres: Masih Ada Hari Esok

Timnas U-20 Kecewa soal Piala Dunia U20, Wapres: Masih Ada Hari Esok

Nasional
Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Moeldoko Sebut Surpres Pembahasan RUU PPRT Segera Dikirim ke DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke