Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Kritik Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur, Jangan Aneh-aneh di Tahun Politik

Kompas.com - 02/02/2023, 08:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan jabatan gubernur yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengundang banyak kritik.

Menghapus jabatan gubernur tak semudah menggulirkan wacana. Konsekuensinya, akan ada banyak kewenangan dan tentunya peraturan yang harus dirombak total. Bahkan, sampai harus mengamandemen UUD 1945.

Awalnya, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menggulirkan wacana itu karena melihat anggaran gubernur yang terlalu besar. Padahal, tugasnya hanya bersifat koordinasi pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," kata Muhaimin saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Menyoal Usulan Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Dinilai Tak Tepat hingga Melawan Hukum

Cak Imin mengatakan, pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan, sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.

Cak Imin berpendapat, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.

"Jadi pilkada tidak ada di gubernur, hanya di kabupaten kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," ujar dia.

Baca juga: Pakar: Keluhan Cak Imin Bisa Diselesaikan dengan Revisi UU, Tak Perlu Hapus Jabatan Gubernur

 

Kritik dari DPR

Usulan Cak Imin itu menuai pro dan kontra. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tak setuju akan usulan itu.

Guspardi mengatakan, jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi saja, melainkan juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.

"Apalagi jabatan gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konstitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi, referensi Cak Imin itu dari mana?" ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Pakar Sentil Cak Imin soal Usul Jabatan Gubernur Dihapus: Mungkin Enggak Baca Undang-undang

Dia menyoroti alasan Cak Imin yang mengatakan bahwa jabatan gubernur tidak efektif dan mahalnya pemilihan gubernur secara langsung.

"Sebetulnya itu tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif. Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mempertanyakan usul Cak Imin tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com