JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan jabatan gubernur yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengundang banyak kritik.
Menghapus jabatan gubernur tak semudah menggulirkan wacana. Konsekuensinya, akan ada banyak kewenangan dan tentunya peraturan yang harus dirombak total. Bahkan, sampai harus mengamandemen UUD 1945.
Awalnya, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menggulirkan wacana itu karena melihat anggaran gubernur yang terlalu besar. Padahal, tugasnya hanya bersifat koordinasi pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," kata Muhaimin saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Menyoal Usulan Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Dinilai Tak Tepat hingga Melawan Hukum
Cak Imin mengatakan, pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan, sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.
Cak Imin berpendapat, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.
"Jadi pilkada tidak ada di gubernur, hanya di kabupaten kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," ujar dia.
Baca juga: Pakar: Keluhan Cak Imin Bisa Diselesaikan dengan Revisi UU, Tak Perlu Hapus Jabatan Gubernur
Usulan Cak Imin itu menuai pro dan kontra.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tak setuju akan usulan itu.
Guspardi mengatakan, jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi saja, melainkan juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.
"Apalagi jabatan gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konstitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi, referensi Cak Imin itu dari mana?" ujar Guspardi dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Pakar Sentil Cak Imin soal Usul Jabatan Gubernur Dihapus: Mungkin Enggak Baca Undang-undang
Dia menyoroti alasan Cak Imin yang mengatakan bahwa jabatan gubernur tidak efektif dan mahalnya pemilihan gubernur secara langsung.
"Sebetulnya itu tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif. Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mempertanyakan usul Cak Imin tersebut.