Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Kritik Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur, Jangan Aneh-aneh di Tahun Politik

Kompas.com - 02/02/2023, 08:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Dia bingung siapa yang akan memimpin provinsi ke depannya jika jabatan gubernur dihapus.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Pakar: Rumit, Harus Ubah Konstitusi

"Kalau gubernur dihapus, siapa yang akan memimpin provinsi? Apakah provinsinya dihapus?" ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu.

Herman menjelaskan, keberadaan gubernur masih dibutuhkan karena mereka bertugas membantu Presiden.

Sebab, gubernur memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota di setiap provinsi, baik dalam fungsi pembangunan maupun administratif.

"Mungkin sistem pemilihan gubernurnya yang perlu dievaluasi. Misal, apakah masih dengan pemilukada langsung, atau pemilihan oleh DPRD, atau penunjukan oleh Presiden, ini bisa didiskusikan," imbuhnya.

Amandemen UUD 1945 belum saatnya

Usulan Cak Imin juga mendapatkan tanggapan para pakar, baik kepemiluan hingga tata negara.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai, usulan Cak Imin soal peghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur sulit untuk diwujudkan.

Menurutnya, jabatan gubernur diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, untuk mewujudkan usulan tersebut, konstitusi harus diubah.

"Sedangkan amendemen konstitusi di tengah situasi saat ini hanya akan membuka kotak pandora bagi munculnya isu-isu kontroversial lainnya. Bukan suatu pilihan yang momentumnya tepat," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Pimpinan Komisi II DPR: Apa Provinsinya Dihapus?

Titi mengatakan, kalau yang dipersoalkan Cak Imin adalah soal efektivitas kewenangan gubernur, hal itu sejatinya berada pada ranah pengaturan di tingkat undang-undang.

Jika kewenangan gubernur dirasa belum efektif, bisa dilakukan penyesuaian pada level undang-undang untuk menyelaraskannya.

Sementara itu, Pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan curiga Cak Imin sebenarnya tidak paham dengan kewenangan gubernur.

"Cak Imin mungkin belum paham atau enggak baca undang-undang (UU)," ujar Djohan saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Ngumpulin Bupati Sudah Tak Didengar..

Djohan mengatakan, ketika sudah memasuki tahun politik, lebih baik untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh.

Ia mengingatkan bahwa jabatan gubernur sudah ada sejak dulu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com