Indonesia memiliki daerah besar dan daerah kecil. Oleh karena itu perlu memiliki perwakilan di masing-masing daerah.
Di sisi lain, di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi ada juga dewan yang ditempatkan untuk menciptakan adanya demokrasi.
"Jadi, tentu itu enggak boleh kita abaikan apa yang sudah dipikirkan founding fathers," kata Djohan.
Ia mengungkapkan, dengan asas otonomi, kabupaten/kota dan provinsi bisa mengurus urusannya masing-masing.
Oleh karena itu, dipilihlah gubernur, wali kota, hingga bupati di daerah masing-masing secara demokratis untuk mengurus daerahnya masing-masing.
Salah satu Gubernur, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal usul Cak Imin tersebut.
Sultan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat.
Dia berpandangan bahwa urusan jabatan publik gubernur adalah ranah kewenangan pemerintah pusat dan bukan Muhaimin
"Terserah pemerintah pusat bukan Cak Imin. Terserah pemerintah pusat aja. Terserah undang-undang. Bunyi undang-undang Keistimewaan," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (31/1/2023).
Menurut Sultan apa yang dikatakan oleh Cak Imin adalah hal yang wajar. Sebagai seorang politisi, Cak Imin diperbolehkan untuk melempar usul apa pun.
"Silakan saja. Wong ya namanya politisi boleh usul apa pun boleh," ucap dia.
"Saya enggak bisa punya komentar. Nanti malah jadi masalah. Saya tidak mau terpancing hal-hal seperti itu," pungkas Sultan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.