Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Minta Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com - 26/01/2023, 07:03 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E meminta Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan ini disampaikan Richard melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, dalam sidang dengan agenda pembacaan pelidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

"Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ronny.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Baca juga: Richard Eliezer: Pa, Maafkan Icad karena Peristiwa Ini Papa Kehilangan Pekerjaan...

Tak hanya itu, melalui pengacaranya, Richard juga meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut juga meminta supaya hak-hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Apabila Majelis Hakim bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Ronny.

Ronny menerangkan, dalam perkara ini kliennya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Oleh Sambo, Richard didoktrin secara berulang-ulang dalam kondisi ketakutan dan tak bisa menolak perintah atasan.

Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Perintah untuk menembak tersebut disampaikan kepada Richard di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Sambo menyebut bahwa Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, sehingga "harus dikasih mati".

Mendengar perintah tersebut, Richard terkejut. Namun, dia tak kuasa menolak lantaran Sambo merupakan atasan yang pangkat dan kedudukannya jauh di atas Richard.

Menurut Richard, perintah untuk menembak juga Sambo sampaikan ketika berada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itulah, Richard melepaskan tembakan ke tubuh Yosua.

"Seketika Saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'. Seketika itu juga terdakwa menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga atau empat kali tembakan sambil menutup mata," ujar Ronny.

Setelahnya, menurut Richard, Yosua jatuh terkapar, namun masih bergerak. Mengetahui Yosua masih hidup, Sambo mengokang senjata dan menembak mantan ajudannya itu hingga dipastikan tewas.

Sambo lantas menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah untuk memuluskan skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang menewaskan Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com