JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E, menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Joko Widodo.
Dia juga berterima kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pejabat kepolisian lain yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan ke dirinya.
Ucapan terima kasih ini Richard sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
"Pada akhirnya, perkenankan saya mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, pimpinan Polri yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Richard.
Baca juga: Richard Eliezer ke Tunangan: Saya Tak Memaksa Kamu Menunggu, Bahagiamu Bahagiaku Juga
Beberapa pejabat Polri lainnya juga mendapat ucapan terima kasih dari Richard, seperti Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ucapan terima kasih juga disampaikan untuk Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko yang telah Richard anggap seperti orang tuanya sendiri.
Tak lupa, Richard mengucapkan terima kasih untuk rekan-rekan dan seniornya yang tak bisa dia sebutkan satu per satu.
"Yang telah memberikan dukungan serta masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk dapat mengungkap kebenaran," ucap Richard.
Baca juga: Rekan di Brimob Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun: Dia Sudah Jujur
Richard juga berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena telah mendampingi dan memberikan perlindungan kepadanya hingga saat ini.
"Dan tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkatNya kepada kita semua," tutur Richard.
Dalam kesempatan yang sama, Richard juga meminta maaf ke Kapolri karena sempat berkata tidak jujur soal kematian Brigadir Yosua. Dia mengaku, ketidakjujuran membuatnya selalu merasa bersalah.
Richard juga menyampaikan permintaan maaf ke orang tuanya. Dia berterima kasih karena ayah dan ibunya telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras sejak kecil.
Kepada keluarga Yosua, Richard kembali menyampaikan permohonan maaf dan mohon ampun. Dia mengaku tak pernah membayangkan peristiwa ini bakal terjadi.
"Tidak ada kata kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos (Yosua) dan keluarga Bang Yos," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.