JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah materi pemeriksaan terhadap istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda oleh penyidik berkaitan persoalan percintaan mereka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menegaskan materi pemeriksaan terhadap Yulce berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap tersangka.
“Jadi bukan persoalan pribadi privat seperti apa kemarin, percintaan katanya begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: KPK soal Kasus Lukas Enembe: Kami Masuk Pendalaman Dana Otsus
Ali mengatakan, persoalan hubungan Lukas dengan istrinya merupakan urusan pribadi.
Penyidik KPK berupaya membuktikan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima politikus Partai Demokrat tersebut.
“Jadi bukan persoalan-persoalan itu, itu urusan pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut bahwa penyidik KPK mencecar Yulce terkait pengetahuannya menganai terduga penyuap Lukas, Rijatono Lakka.
Baca juga: OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat
Selain itu, kata dia, penyidik juga menanyakan komunikasi dengan Rijatono, identitas keluarga Yulce, riwayat pendidikan, karir politik Lukas, dan lainnya.
“(termasuk) awal percintaan Yulce dan Lukas Enembe, seperti di mana berkenalan hingga berumahtangga,” kata Petrus kepada Kompas.com Kamis (19/1/2023).
Menurut Petrus, saat pemeriksaan akan diakhiri, penyidik menyerahkan draft surat kuasa dari Yulce dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe kepada KPK untuk menelusuri rekening dan transaksi mereka.
Termasuk di antaranya adalah deposito dan pembelian polis asuransi.
Namun, kata Petrus, setelah Yulce dan Bona membaca surat itu, mereka menolak membubuhkan tanda tangan.
Petrus mengklaim, baik Yulce maupun anaknya tidak pernah terlibat dalam proyek apapun di Papua dan tidak mengenal pengusaha maupun kontraktor.
“KPK hanya ingin mendalami percintaan Lukas Enembe dan Yulce karena tidak materi kasus yang dapat dikonfirmasi untuk membuat terangnya perkara,” kata Petrus.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Baca juga: Lukas Enembe Masih di RSPAD, KPK Sebut Kondisinya Stabil
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe. Namun, politikus Partai Demokrat itu dibantarkan dalam beberapa waktu di RSPAD.
Setelah dinyatakan fit dan siap, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.