Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/01/2023, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan perlu untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal sistem proporsional terbuka atau tertutup terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Syaikhu mengungkapkan, 8 partai politik (parpol) termasuk PKS sudah menyatakan sikap untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

“Nanti kita lihat, memang nanti perlu menghadap Presiden. Kita akan bersama-sama, yang 8 partai ini akan tetap bersama-sama,” ujar Syaikhu ditemui di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Ia mengaku optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan agar Pemilu 2024 berjalan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Perludem Harap Wacana Ubah Sistem Pemilu Dilakukan lewat Proses Legislasi yang Partisipatif

Syaikhu lantas mengungkapkan pihaknya juga sudah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ke MK.

“Kita harapkan bahwa sepakat dengan 8 partai untuk melakukan usulan proporsional terbuka, bahkan PKS bersedia menjadi pihak terkait dan sudah mengajukan ke MK,” katanya.

Dikutip dari laman PKS.id, permohonan sebagai pihak terkait telah diajukan ke MK pada Senin (9/1/2023) pekan lalu.

Pengajuan itu diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKS Zainudin Paru.

“Pendaftaran permohonan sebagai pihak terkait untuk meminta MK tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu,” kata Zainudin Paru.

“Bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017,” ujarnya lagi.

Baca juga: MK Tunda Lagi Sidang Lanjutan Sistem Proporsional Terbuka karena Permintaan DPR

Diketahui, ada uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Namun, mayoritas parpol yang duduk di Parlemen sepakat untuk mendukung agar pemilu tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka.

Kemudian, MK sejatinya telah menggelar sidang perdana pada Selasa (17/1/2023) untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan para pihak terkait.

Namun, sidang ditunda karena DPR meminta agar sidang digelar secara luring bukan daring.

"Kemarin Mahkamah Konstitusi menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring/tatap muka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi," ungkap Ketua MK Anwar Usman dikutip dari siaran langsung akun resmi YouTube MK, Selasa.

Baca juga: Mahfud: Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan Legiatif, Bukan MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Survei SMRC: Sentimen Positif terhadap Keamanan RI Merosot, Kini 51,7 Persen

Nasional
Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Kabareskrim Sebut Sebagian Senjata Api Dito Mahendra Tidak Berizin

Nasional
Anggota Komisi III Minta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Asal Usul Harta Rp 51,2 Miliar Miliknya

Anggota Komisi III Minta Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Asal Usul Harta Rp 51,2 Miliar Miliknya

Nasional
Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Hakim Setujui Format Pengumuman Gugatan Korban Gagal Ginjal Akut, Pengacara akan Iklan di Media Massa

Nasional
Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Kisah Ustazah Yuyun di Cianjur, 26 Tahun Mengajar Tanpa Gaji

Nasional
JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

JK Kemungkinan Arahkan Golkar Bikin Koalisi Besar dengan Gabung KPP, PDI-P: Mampu Enggak?

Nasional
DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib Pajak

DJP Diminta Lakukan Digitalisasi Cegah Permainan Petugas-Wajib Pajak

Nasional
Sistem Pemungutan Pajak Secara Manual Dinilai Rawan Kongkalikong

Sistem Pemungutan Pajak Secara Manual Dinilai Rawan Kongkalikong

Nasional
Survei SMRC: Kondisi Politik Nasional Dinilai Memburuk 3,5 Tahun Terakhir

Survei SMRC: Kondisi Politik Nasional Dinilai Memburuk 3,5 Tahun Terakhir

Nasional
Anggota Komisi XI Sebut Banyak Pejabat Pajak Bermental Mafia

Anggota Komisi XI Sebut Banyak Pejabat Pajak Bermental Mafia

Nasional
Plt Menpora: Insya Allah FIFA Paham dengan Indonesia, Mudah-mudahan Tidak Ada Sanksi yang Seram

Plt Menpora: Insya Allah FIFA Paham dengan Indonesia, Mudah-mudahan Tidak Ada Sanksi yang Seram

Nasional
Kemenlu Cek Kemungkinan Adanya Korban WNI dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab

Kemenlu Cek Kemungkinan Adanya Korban WNI dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Arab

Nasional
Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli Amar

Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Boy Rafli Amar

Nasional
Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Nasional
Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke