Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung

Kompas.com - 19/01/2023, 21:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha sekaligus Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto bepergian keluar negeri.

Dadan dicegah terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mulanya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta pihak Imigrasi melarang dua orang dari pihak swasta bepergian keluar negeri.

Namun, Ali enggan menyebutkan identitas dua pihak dari swasta yang dicekal tersebut.

Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh

“Saat ini kami melakukan kembali cegah terhadap dua orang, swasta tapi ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Ali mengatakan, kedua orang tersebut dilarang bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Januari 2023.

Ali menuturkan, pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan. Tujuannya, agar mereka tetap berada di Indonesia ketika dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian.

“Sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan tentu ini pencegahan pertama untuk 6 bulan ke depan,” ujar Ali.

Baca juga: Soal Aliran Dana Penyuap Hakim Agung, Hercules: Saya Enggak Ngerti

Adapun perpanjangan pencegahan akan dilakukan jika masih dibutuhkan oleh penyidik.

Terpisah, Subkoorinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmar Nursaleh membenarkan KPK telah mencegah dua orang bepergian keluar negeri.

Mereka adalah Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Ghemary, peserta kompetisi Indonesian Idol 2014.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dari Penyuap

“Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com.

“Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023,” tambahnya.

Tercatat dalam Dakwaan

Adapun nama Dadan sebelumnya muncul dalam dakwaan dua pengacara yang menyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com