Dadan dicegah terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mulanya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta pihak Imigrasi melarang dua orang dari pihak swasta bepergian keluar negeri.
Namun, Ali enggan menyebutkan identitas dua pihak dari swasta yang dicekal tersebut.
“Saat ini kami melakukan kembali cegah terhadap dua orang, swasta tapi ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).
Ali mengatakan, kedua orang tersebut dilarang bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Januari 2023.
Ali menuturkan, pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan. Tujuannya, agar mereka tetap berada di Indonesia ketika dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian.
“Sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan tentu ini pencegahan pertama untuk 6 bulan ke depan,” ujar Ali.
Adapun perpanjangan pencegahan akan dilakukan jika masih dibutuhkan oleh penyidik.
Terpisah, Subkoorinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ahmar Nursaleh membenarkan KPK telah mencegah dua orang bepergian keluar negeri.
Mereka adalah Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Ghemary, peserta kompetisi Indonesian Idol 2014.
“Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com.
“Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023,” tambahnya.
Tercatat dalam Dakwaan
Adapun nama Dadan sebelumnya muncul dalam dakwaan dua pengacara yang menyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.
Keduanya merupakan kuasa dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Ia disebut menjadi penghubung Heryanto Tanaka dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait kasasi perkara pidana KSP Intidana.
Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara.
Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.
“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.
Na Sutikna diketahui merupakan bagian keuangan PT Tarunakusuma Purinusa.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/21072821/kpk-cegah-dadan-tri-yudianto-keluar-negeri-namanya-muncul-dalam-dakwaan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan