JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana yang diterima Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali FIkri mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Uang diduga diberikan kepada Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui PNS di MA bernama Desy Yustria dan sejumlah pegawai lainnya. Tujuannya, agar MA memenuhi keinginan Heryanto Tanaka.
Baca juga: Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang
Terkait hal ini, KPK telah memeriksa 6 orang saksi. Mereka adalah Staf Sekretariat MA Tri Mulyani, karyawan swasta bernama Hardianko dan Naila Fitri.
Kemudian, wiraswasta bernama Riris Riska Diana, pihak swasta bernama Fenny Lunardi, dan pensiunan Teguh Sukarno.
“(Dugaan aliran dana) melalui perantaraan tersangka Desy Yustria dalam rangka memenuhi keinginan tersangka Heryanto Tanaka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Sesalkan Hakim Hanya Pertimbangkan Petitum soal Rehabilitasi Nama Baik
Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga oleh pihak lain yang masih terkait dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: KPK Panggil Staf Perdata Khusus MA Terkait Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.