JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat hakim agung terkait dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, empat Hakim Agung yang diperiksa adalah Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif.
Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan tersangka lainnya pada hari ini, Kamis (19/1/2023) di gedung Mahkamah Agung.
“Bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim dan Syamsul Maarif,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dari Penyuap
Ali menyebut, penyidik memutuskan memeriksa para saksi tersebut di gedung MA karena mereka memiliki jadwal persidangan.
Di saat yang bersamaan, penyidik KPK harus segera menuntaskan berkas perkara Sudrajad Dimyati dan 13 tersangka lainnya.
“Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Menurutnya, dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami pengetahuan mereka mengenai perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati dan tersangka lain.
Baca juga: Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Disidang
“Terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan,” tutur Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni merupakan majelis yang menyidangkan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Keduanya menyidangkan kasus pidana bersama Gazalba Saleh, hakim agung yang menjadi tersangka karena menerima diduga menerima suap.
KPK menduga putusan majelis hakim yang diketuai Sri itu dikondisikan suap debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Sesalkan Hakim Hanya Pertimbangkan Petitum soal Rehabilitasi Nama Baik
Sementara, Hakim Agung Ibrahim dan Syamsul Maarif menyidangkan kasasi perkara perdata KSP Intidana bersama Sudrajad Dimyati.
Putusan majelis itu juga diduga telah dikondisikan dengan sejumlah uang oleh pihak KSP Intidana.
Sebagai informasi, Pengacara KSP Intidana, Yosep Parera mengaku dimintai sejumlah uang oleh kepaniteraan MA, Desy Yustria. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.