JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani berbeda sikap dengan Presiden Jokowi soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ia justru enggan terburu-buru untuk mengesahkan RUU tersebut.
Alasannya, masih perlu membahas substansi RUU PPRT dan menerima masukan dari berbagai pihak.
“Sejak awal periode (DPR) sekarang ini, kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru,” papar Puan ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Namun berkualitas dari pada kuantitas, dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik, dan elemen bangsa lebih dulu,” kata dia.
Baca juga: Sebut Capres Tak Harus Dirinya, Puan Maharani Dianggap Paham Betul Aturan Main Pencapresan di PDI-P
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus dijelaskan dalam RUU PPRT. Pertama, dampak positif dan negatifnya.
Kedua, siapa saja pihak yang dilindungi RUU tersebut.
Ia berpandangan, RUU PPRT juga harus menjadi pelindung pekerja migran Indonesia (PMI).
“Karena PMI kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di ASEAN, tapi ada di seluruh negara,” kata dia.
Terakhir Puan mengungkapkan, masih harus mendapatkan informasi dari Baleg dan komisi terkait untuk pembahasan RUU PPRT.
“Sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa,” kata dia.
Baca juga: Anggota Baleg Minta RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sebut Sudah di Meja Pimpinan DPR
Jokowi telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk berkonsultasi dengan DPR terkait progres RUU PPRT.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin RUU tersebut segera disahkan untuk memberi jaminan atas hak-hak pekerja rumah tangga.
Sebab, aturan itu tidak spesifik terkandung dalam UU Ketenagakerjaan.
"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ucap Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Di sisi lain, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengungkapkan. pembahasan RUU PPRT sudah selesai sejak pertengahan 2020.
Saat ini, kelanjutannya berada di tangan para pimpinan DPR RI untuk membawanya ke rapat paripurna untuk dibahas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.