JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pihaknya tengah membuat aturan agar rumah-rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat politik praktis ataupun kampanye untuk pemilu.
Gus Yaqut mengklaim peraturan tersebut sudah dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Ya kita sudah buat aturannya," ujar Yaqut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Wapres: Dilarang Kampanye di Kantor Pemerintah sampai Rumah Ibadah
Yaqut mengatakan Kemenag segera menyampaikan aturan itu kepada publik. Menurutnya, rumah ibadah harus terhindar dari hal-hal yang berada di luar tuntunan Agama.
"Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita lah," ucapnya.
Hanya, Yaqut belum menyampaikan kapan tanggal pasti aturan itu akan diumumkan.
Dia juga masih membahas apakah aturannya berupa peraturan menteri (permen) atau bukan.
Baca juga: Bawaslu Jateng Peringatkan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah
"Secepatnya dong. Sebelum pemilu," imbuh Yaqut.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa rumah-rumah ibadah tidak diperuntukkan untuk hajatan politik praktis.
"Kami mengimbau bukan hanya Pak Anies Baswedan, tapi kepada seluruh calon presiden yang akan kemudian melakukan kegiatan sosialisasi dan lain-lain, agar tidak menggunakan tempat ibadah," ujar Bagja dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Pernah Ada Kampanye di Rumah Ibadah, Kota Semarang Masuk Kategori Rawan Tinggi Pemilu 2024
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tegas melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah.
Ketentuan itu termuat pada Pasal 280 huruf h UU Pemilu, di mana "pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang ... menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.