JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta para gubernur dan bupati/wali kota segera melapor kepada Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila mendapati kegiatan ngemis secara offline maupun online yang mengeksploitasi lansia.
Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Surat edaran itu diterbitkan menyusul adanya fenomena 'ngemis online' yang marak di aplikasi TikTok.
Diketahui, sejumlah pengguna platform memanfaatkan para lansia untuk mandi lumpur atau diguyur air jika para penonton tayangan live yang dibuatnya memberikan hadiah (gift).
Baca juga: Mensos Terbitkan Edaran Larangan Ngemis Online karena Mengeksploitasi Lansia
"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," tulis salinan SE yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/1/2022).
Penerbitan surat edaran memang bertujuan agar pemerintah daerah (Pemda) menindak fenomena mengemis di ruang publik.
Selain diminta melapor, para gubernur dan bupati/wali kota juga diminta melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial," bunyi SE itu lagi.
Baca juga: Mensos Bakal Surati Pemda untuk Tindak Fenomena Ngemis Online di Tiktok
Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online.
Pasalnya, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online dianggap menggangu ketertiban umum.
"Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya," tulis SE tersebut.
Baca juga: Perilaku Ngemis Online Marak di Medsos, Apa Motifnya?
Sebelumnya diberitakan, Mensos Risma mengaku bakal menyurati Pemda terkait fenomena tersebut.
Sebagai informasi, lansia adalah salah satu cluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga fenomena 'ngemis online' yang melibatkan lansia ini menjadi perhatian Mensos.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.
Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal.
Selain itu, Kemensos melalui Sentra dan Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan dan perlindungan, serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.
Baca juga: Mensos Terbitkan Edaran Larangan Ngemis Online karena Mengeksploitasi Lansia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.