Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin RUU PPRT Atur Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Kompas.com - 18/01/2023, 13:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT).

"Yang termasuk diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Ida menyebutkan, ketentuan mengenai jaminan sosial bagi PRT belum ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, sejauh ini juga belum ada aturan setingkat undang-undang yang mengatur perlindungan bagi PRT.

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan," ujar Ida.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi PRT di Tanah Air.

Baca juga: Jokowi: PRT Rentan Kehilangan Haknya, Sudah Waktunya Kita Punya UU PPRT

Ia menyebutkan, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, tetapi hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Untuk itu, pemerintah mendorong agar RUU PPRT yang tengah diproses di DPR dapat segera disahkan.

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com