JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih progresif dalam membuat surat tuntutan terhadap dengan membebaskan kliennya dari pidana.
Adapun Richard Eliezer bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sebenarnya kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas ke terdakwa dalam hal ini Richard Eliezer,” ujar Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (18/1/2023) pagi.
Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Ronny Talapessy memiliki tiga alasan agar jaksa sebaiknya membuat tuntutan bebas terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
Pertama, kasus yang menjerat Richard Eliezer telah menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat marwah institusi sebesar Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan.
“Bahkan Presiden harus turun tangan dan atas keberanian seorang RE (Richard Eliezer), kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” papar Ronny Talapessy.
“Kedua, tuntutan agar RE bebas bisa menjadi preseden dan pelajaran penting buat aparat yang berkuasa bahwa dia tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” ucapnya.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Richard Eliezer Diprediksi Ringan karena Status Justice Collaborator
Ketiga, lanjur Ronny Talapessy, fakta-fakta persidangan telah menunjukkan kualitas kesaksian Bharada E sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit.
Ronny mengatakan, Richard Eliezer sudah sangat membantu proses persidangan dengan menyampaikan fakta peristiwa yang terjadi secara terang benderang.
“Para ahli juga mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban sebagai alat,” kata Ronny Talapessy.
Baca juga: Richard Eliezer Akui Sambo Berulang Kali Tekankan Skenario Penembakan Brigadir J
“Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami berharap JPU berani progresif dalam melihat RE ini,” tuturnya.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Bharada E akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.