JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), menegaskan mantan atasannya yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo berulang kali menjelaskan tentang skenario yang disusun sebelum menghabisi ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard menyampaikan hal itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Richard mengatakan, Ferdy Sambo memaparkan skenario itu di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum menghabisi Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.
Dia mengaku dipanggil oleh Sambo ke lantai 3 rumah tersebut. Richard kemudian kembali memaparkan isi dialog dengan Sambo saat itu.
Baca juga: Bharada E Benarkan Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J untuk Tembak Dinding
"Dia (Sambo) jelaskan, 'jadi gini Chard, skenarionya itu di 46, nanti di 46 itu, Ibu dilecehkan oleh Yosua, lalu Ibu teriak, kamu dengar kamu respons, lalu Yosua ketahuan, Yosua tembak saya (Eliezer) duluan, lalu saya tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal',” kata Richard.
Dalam keterangannya, Richard mengatakan Ferdy Sambo berulang-ulang menjelaskan kepadanya soal skenario pembunuhan terhadap Yosua.
“Terus dia jelaskan terus itu yang mulia, secara ulang-ulang terus, saya pada saat itu cuma jawab 'siap Bapak',” kata Richard.
“Kapan terdakwa Putri Candrawathi bergabung dengan kalian?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Richard Mengaku Ketakutan Saat Diperintahkan Sambo Bunuh Yosua
“Pas lagi ngobrol itu sudah bergabung yang mulia,” ucap Richard.
“Oh sudah saudara Putri keluar,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Richard Eliezer Yakinkan Hakim Perintah Ferdy Sambo Jelas untuk Membunuh Brigadir J, Bukan Hajar
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Richard Eliezer: Kalau Waktu Bisa Diputar, Enggak seperti Ini Keinginan Saya
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.