Akan tetapi, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Setelah kasus itu viral, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dibatalkan sehingga kasusnya akan dilanjutkan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat gabungan yang dipimpin Mahfud bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Perberat Sanksi 2 PNS yang Diduga Terlibat Pemerkosaan
Menegaskan pernyataan Mahfud, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh empat rekan kerjanya itu akan tetap diproses hukum.
Agus pada 22 November 2022 mengatakan kasus itu akan ditangani oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar).
"Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali," kata Agus kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.