JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera memulai penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden kepada 17 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menuntaskan rekomendasi itu.
"Dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian," kata Mahfud dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Jokowi Tanyakan Bentuk Penyelesian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Peristiwa Semanggi I dan II
"Plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini," ujar dia.
Mahfud menyebutkan, ada 12 jenis tindakan yang akan dilakukan dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, Jokowi juga telah membagi tugas kepada beberapa kementerian mengenai apa yang harus mereka lakukan untuk menyelesaikan rekomendasi Tim PPHAM.
Beberapa kementerian dimaksud antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Akan Cari Jalan untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Pengadilan
Kementerian PUPR misalnya akan ditugaskan untuk membangun infrastruktur di beberapa lokasi terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selain itu, Jokowi akan membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM.
"Ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," kata Mahfud.
Ia melanjutkan, Jokowi juga berencana menemui korban pelanggaran HAM berat untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Di antara yang secara seremonial untuk ditunjukkan kepada publik bahwa kami bersungguh-sungguh, mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, kemudian Talangsari," ujar Mahfud.
Sementara, Mahfud bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diutus untuk menemui korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini tinggal di luar negeri.
Ia menuturkan, pemerintah akan memberikan jaminan kepada para korban pelanggaran HAM berat itu bahwa mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) dan punya hak yang sama dengan WNI lainnya.
"Mereka banyak sekali, terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mepunyai hak-hak yang sama," kata Mahfud.
Baca juga: Pemerintah Akan Temui Korban Pelanggaran HAM Berat di Luar Negeri, Beri Jaminan sebagai WNI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.