JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menemui korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang selama ini tinggal di luar negeri.
Mahfud menuturkan, pemerintah akan memberikan jaminan kepada para korban pelanggaran HAM berat itu bahwa mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) dan punya hak yang sama dengan WNI lainnya.
"Mereka banyak sekali, terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mepunyai hak-hak yang sama," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Jokowi Akan Temui Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu
Mahfud mengakui, para korban pelanggaran HAM berat yang akan ditemui itu termasuk warga Indonesia yang selama ini tidak bisa pulang ke Tanah Air karena peristiwa 1965-1966.
"Ya semualah pokoknya, dan bukan hanya korban G30S, korban-korban lain juga kami santuni," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud pun mempersilakan para eksil tersebut untuk pulang ke Indonesia karena mereka punya hak sebagai warga negara untuk kembali.
"Kita akan umumkan mereka punya hak sepenuhnya sebagai warga negara, tinggal milih aja, mereka kan sudah ada istri anak di sana," ujar Mahfud.
Menurut rencana, perwakilan pemerintah yang akan menemui para korban pelanggaran HAM berat di luar negeri adalah Mahfud, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkunjung ke sejumlah lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu di dalam negeri.
Baca juga: Mahfud Ungkap Sulitnya Proses Hukum Pelanggaran HAM Berat: Fakta Ada, Bukti Nihil
Menurut Mahfud, langkah ini diambil pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Di antara yang secara seremonial untuk ditunjukkan kepada publik bahwa kami bersungguh-sungguh, mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, kemudian apalagi tadi, Talangsari," kata Mahfud.
Di samping itu, Jokowi akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) kepada 17 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk menuntaskan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Jokowi juga akan membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM.
"Ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," kata Mahfud.
Sejauh ini, pemerintah sudah melaksanakan salah satu rekomendasi Tim PPHAM, yakni mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.