Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Buka Suara Atas Tudingan Merestui Intervensi DPR ke KPU soal Dapil

Kompas.com - 16/01/2023, 18:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buka suara setelah dianggap turut merestui intervensi DPR atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penataan daerah pemilihan (dapil) legislatif 2024.

Pasalnya, dalam Rapat Kerja di Komisi II pada Rabu lalu, butir terakhir kesimpulan rapat berbunyi, "Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil".

Komisioner DKPP, I Dewa Raka Sandi membantah lembaganya telah melakukan intervensi.

"Pada prinsipnya DKPP tidak pernah melakukan intervensi kepada lembaga penyelenggara pemilu manapun, baik KPU maupun Bawaslu," ujar Raka kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil

"Pada prinsipnya bahwa sebelum kesimpulan diambil, sejauh yang saya tahu, telah dilakukan pembahasan cukup lama dan mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat. Setelah itu baru diambil kesimpulan," katanya lagi.

Raka menambahkan bahwa keikutsertaan Ketua DKPP, dalam hal ini Heddy Lugito, dalam menandatangani kesimpulan RDP bukan hal baru.

"Hal itu dalam pandangan kami tidak serta merta dapat dimaknai sebagai bentuk merestui intervensi kepada KPU," ujarnya.

"Perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk dalam praktik ketatanegaraan yang berlangsung selama ini," kata Raka yang mengaku tak hadir dalam RDP ketika penandatanganan kesimpulan.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Namun, Raka tidak menjelaskan lebih detail ketika ditanya mengapa DKPP turut menandatangani kesimpulan RDP itu jika tak sepakat terhadap intervensi atas KPU.

"Selebihnya mengenai adanya penilaian lain, mohon maaf saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut agar tidak salah. Karena juga belum tahu argumentasi apa yang melatarbelakanginya," ujarnya.

Kompas.com sebelumnya berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Heddy, tetapi yang bersangkutan meminta untuk menghubungi Raka.

Sebelumnya diberitakan, eks Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP turut merestui KPU RI diintervensi DPR dan pemerintah dalam hal penataan dapil.

"Kok Bawaslu dan DKPP ikut-ikut?" kata Ramlan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dikutip Minggu (15/1/2023).

"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu," ujarnya lagi.

Baca juga: Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil

Untuk diketahui, dalam Rapat Kerja selama 7 jam itu, seluruh anggota Bawaslu RI hadir termasuk Ketua RI Rahmat Bagja.

Dari pihak DKPP, Ketua Heddy Lugito juga hadir di ruangan.

Namun, keduanya tidak mengemukakan pendapat apapun melihat nama institusi mereka dicantumkan dalam butir kesimpulan rapat yang dianggap sebagai bentuk intervensi itu.

"Kalau dibuat kesepakatan antarlembaga ini untuk membuat dapil sesuai lampiran UU Pemilu, lalu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU, itu menurut saya Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKP sudah mendikte KPU," kata Ramlan.

"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, itu sama artinya Komisi II DPR dan Mendagri ikut cawe cawe, ikut terlibat dalam pembuatan Peraturan KPU (tentang alokasi kursi dan dapil)," lanjutnya.

Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

Sebagai informasi, semua berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Kewenangan itu sebelumnya dikunci di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, desain dapil dalam lampiran tersebut tak berkekuatan hukum mengikat karena pasal yang mengatur tentangnya dinyatakan inkonstitusional.

Selain itu, MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.

Merespons putusan tersebut, KPU melibatkan tim pakar, termasuk Ramlan Surbakti, untuk menata ulang alokasi kursi dan desain dapil DPR dan DPRD provinsi, termasuk juga melakukan rapat koordinasi dengan jajaran KPU di daerah untuk membuat desain dapil sebaik mungkin.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, KPU sejatinya telah mempersiapkan 3-4 model simulasi dapil untuk diajukan ke DPR RI beberapa hari sebelum Rapat Kerja.

Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK

Namun, mengawali Rapat Kerja, para pimpinan Komisi II DPR RI menyatakan penolakan atas upaya KPU menata ulang dapil sebagaimana putusan MK.

Di luar dugaan, KPU RI menyatakan setuju atas butir terakhir kesimpulan rapat yang pada intinya meminta KPU tidak mengubah dapil 2019 untuk pemilu 2024 nanti.

KPU RI belum memberikan jawaban tegas mengapa mereka menyetujui perintah DPR tersebut.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," katanya lagi.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com