Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil

Kompas.com - 16/01/2023, 06:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut merestui KPU RI diintervensi DPR dan pemerintah dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil).

Dalam Rapat Kerja di Komisi II pada Rabu lalu, butir terakhir kesimpulan rapat berbunyi, "Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil."

"Kok Bawaslu dan DKPP ikut-ikut?" kata Ramlan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dikutip Minggu (15/1/2023).

Baca juga: DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil

"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu," lanjutnya.

Dalam Rapat Kerja selama 7 jam itu, seluruh anggota Bawaslu RI hadir termasuk Ketua Rahmat Bagja.

Dari pihak DKPP, Ketua Heddy Lugito juga hadir di ruangan.

Namun, keduanya tidak mengemukakan pendapat apa pun melihat nama institusi mereka dicantumkan dalam butir kesimpulan rapat yang dianggap sebagai bentuk intervensi itu.

Baca juga: Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil

"Kalau dibuat kesepakatan antar lembaga ini untuk membuat dapil sesuai lampiran UU Pemilu, lalu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU, itu menurut saya Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKP sudah mendikte KPU," kata Ramlan

"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, itu sama artinya Komisi II DPR dan Mendagri ikut cawe cawe, ikut terlibat dalam pembuatan Peraturan KPU (tentang alokasi kursi dan dapil)," lanjutnya.

Ia menegaskan, sebagai suatu forum dengar pendapat atau konsultasi, lembaga-lembaga ini termasuk DPR dan pemerintah berhak saja menyampaikan pendapat mereka soal penataan dapil, tetapi tidak berhak membuat kesimpulan rapat yang mengikat dan dipatuhi KPU RI.

Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

"Kemandirian KPU sudah dilanggar. Kemandirian KPU indikatornya 2: KPU tidak berada di bawah lembaga apa pun, ini sudah terjamin. Kedua, dalam situasi apapun, menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas guru besar ilmu politik Universitas Airlangga itu.

Sebagai informasi, melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Kewenangan itu sebelumnya dikunci di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, desain dapil dalam lampiran tersebut tak berkekuatan hukum mengikat karena pasal yang mengatur tentangnya dinyatakan inkonstitusional.

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com