Pasalnya, dalam Rapat Kerja di Komisi II pada Rabu lalu, butir terakhir kesimpulan rapat berbunyi, "Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil".
Komisioner DKPP, I Dewa Raka Sandi membantah lembaganya telah melakukan intervensi.
"Pada prinsipnya DKPP tidak pernah melakukan intervensi kepada lembaga penyelenggara pemilu manapun, baik KPU maupun Bawaslu," ujar Raka kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).
"Pada prinsipnya bahwa sebelum kesimpulan diambil, sejauh yang saya tahu, telah dilakukan pembahasan cukup lama dan mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat. Setelah itu baru diambil kesimpulan," katanya lagi.
Raka menambahkan bahwa keikutsertaan Ketua DKPP, dalam hal ini Heddy Lugito, dalam menandatangani kesimpulan RDP bukan hal baru.
"Hal itu dalam pandangan kami tidak serta merta dapat dimaknai sebagai bentuk merestui intervensi kepada KPU," ujarnya.
"Perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk dalam praktik ketatanegaraan yang berlangsung selama ini," kata Raka yang mengaku tak hadir dalam RDP ketika penandatanganan kesimpulan.
Namun, Raka tidak menjelaskan lebih detail ketika ditanya mengapa DKPP turut menandatangani kesimpulan RDP itu jika tak sepakat terhadap intervensi atas KPU.
"Selebihnya mengenai adanya penilaian lain, mohon maaf saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut agar tidak salah. Karena juga belum tahu argumentasi apa yang melatarbelakanginya," ujarnya.
Kompas.com sebelumnya berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Heddy, tetapi yang bersangkutan meminta untuk menghubungi Raka.
"Kok Bawaslu dan DKPP ikut-ikut?" kata Ramlan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dikutip Minggu (15/1/2023).
"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, dalam Rapat Kerja selama 7 jam itu, seluruh anggota Bawaslu RI hadir termasuk Ketua RI Rahmat Bagja.
Dari pihak DKPP, Ketua Heddy Lugito juga hadir di ruangan.
Namun, keduanya tidak mengemukakan pendapat apapun melihat nama institusi mereka dicantumkan dalam butir kesimpulan rapat yang dianggap sebagai bentuk intervensi itu.
"Kalau dibuat kesepakatan antarlembaga ini untuk membuat dapil sesuai lampiran UU Pemilu, lalu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU, itu menurut saya Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKP sudah mendikte KPU," kata Ramlan.
"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, itu sama artinya Komisi II DPR dan Mendagri ikut cawe cawe, ikut terlibat dalam pembuatan Peraturan KPU (tentang alokasi kursi dan dapil)," lanjutnya.
Sebagai informasi, semua berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
Kewenangan itu sebelumnya dikunci di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.
Merespons putusan tersebut, KPU melibatkan tim pakar, termasuk Ramlan Surbakti, untuk menata ulang alokasi kursi dan desain dapil DPR dan DPRD provinsi, termasuk juga melakukan rapat koordinasi dengan jajaran KPU di daerah untuk membuat desain dapil sebaik mungkin.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, KPU sejatinya telah mempersiapkan 3-4 model simulasi dapil untuk diajukan ke DPR RI beberapa hari sebelum Rapat Kerja.
Namun, mengawali Rapat Kerja, para pimpinan Komisi II DPR RI menyatakan penolakan atas upaya KPU menata ulang dapil sebagaimana putusan MK.
Di luar dugaan, KPU RI menyatakan setuju atas butir terakhir kesimpulan rapat yang pada intinya meminta KPU tidak mengubah dapil 2019 untuk pemilu 2024 nanti.
KPU RI belum memberikan jawaban tegas mengapa mereka menyetujui perintah DPR tersebut.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," katanya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/18402141/dkpp-buka-suara-atas-tudingan-merestui-intervensi-dpr-ke-kpu-soal-dapil