Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tujuan Anton Gobay Beli Senpi Ilegal karena Penjualannya di Papua Menjanjikan

Kompas.com - 13/01/2023, 14:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan Anton Gobay (AG), warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Kepolisian Filipina, ingin menjual senjata api (senpi) ilegal ke Papua karena melihat peluang penjualan yang menjanjikan.

"Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Menurut Dedi, Anton Gobay mengaku, apabila senjata api tersebut berhasil lolos masuk ke Papua maka dijual kepada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Polri bersama tim KBRI serta Kepolisian Filipina juga melakukan wawancara kepada Anton Gobay untuk mendapatkan informasi guna mengungkap jaringan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia.

Baca juga: Polri Sebut Anton Gobay Akan Jual Senjata Api yang Dibeli di Filipina dengan Harga Tinggi

Dari hasil wawancara, Anton Gobay mengaku berangkat ke Filipina pada bulan September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina dengan transit di Malaysia.

Dari Manila, Anton Gobay pergi menuju Danao City melalui rute Leite pada bulan Desember 2022 untuk membeli senjata api.

Kemudian, ia pergi jalur darat menuju gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.

"AG sudah melakukan survei rute tersebut sebelumnya. Namun, sebelum sampai menuju Maitum, AG telah ditangkap oleh RMFB pada tanggal 7 Januari 2023. AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan x-ray," ujar Dedi.

Dalam pengakuannya, Anton Gobay membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri.

Namun, ketika tiba di Gensan bertemu dengan tiga orang yang dikenalnya lewat Facebook untuk mengantarkan ke Maitum.

Baca juga: Polri Sebut WNI yang Ditangkap di Filipina Beli Senjata Api Ilegal untuk Dikirim ke KKB

Anton Gobay mengaku, ia juga sudah mengetahui bahwa orang-orang di Danao memiliki kemampuan memproduksi merakit dan memodifikasi senjata api, serta menjualnya sesuai kesepakatan.

Saat transaksi senjata api, Anton Gobay juga hanya melihat contoh kemudian melakukan pembayaran.

Anton mengaku, ia menerima senjata tersebut sudah di dalam tas koper tanpa melakukan pemeriksaan kembali terhadap senjata api yang di beli.

Atas perbuatannya, Anton Gobay ditangkap dan ditahan Kepolisian Filipina. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) lalu.

Berkas perkara terhadap Anton juga segera dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani. Dengan demikian, ia akan segera diadili di Filipina.

Baca juga: Anton Gobay WNI yang Mengaku Pasok Senjata Ilegal ke KKB Papua Segera Diadili di Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com