JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan Anton Gobay (AG), warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Kepolisian Filipina, ingin menjual senjata api (senpi) ilegal ke Papua karena melihat peluang penjualan yang menjanjikan.
"Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Menurut Dedi, Anton Gobay mengaku, apabila senjata api tersebut berhasil lolos masuk ke Papua maka dijual kepada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Polri bersama tim KBRI serta Kepolisian Filipina juga melakukan wawancara kepada Anton Gobay untuk mendapatkan informasi guna mengungkap jaringan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia.
Baca juga: Polri Sebut Anton Gobay Akan Jual Senjata Api yang Dibeli di Filipina dengan Harga Tinggi
Dari hasil wawancara, Anton Gobay mengaku berangkat ke Filipina pada bulan September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina dengan transit di Malaysia.
Dari Manila, Anton Gobay pergi menuju Danao City melalui rute Leite pada bulan Desember 2022 untuk membeli senjata api.
Kemudian, ia pergi jalur darat menuju gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.
"AG sudah melakukan survei rute tersebut sebelumnya. Namun, sebelum sampai menuju Maitum, AG telah ditangkap oleh RMFB pada tanggal 7 Januari 2023. AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan x-ray," ujar Dedi.
Dalam pengakuannya, Anton Gobay membawa senjata api dari Danao City ke Gensan hanya seorang diri.
Namun, ketika tiba di Gensan bertemu dengan tiga orang yang dikenalnya lewat Facebook untuk mengantarkan ke Maitum.
Baca juga: Polri Sebut WNI yang Ditangkap di Filipina Beli Senjata Api Ilegal untuk Dikirim ke KKB
Anton Gobay mengaku, ia juga sudah mengetahui bahwa orang-orang di Danao memiliki kemampuan memproduksi merakit dan memodifikasi senjata api, serta menjualnya sesuai kesepakatan.
Saat transaksi senjata api, Anton Gobay juga hanya melihat contoh kemudian melakukan pembayaran.
Anton mengaku, ia menerima senjata tersebut sudah di dalam tas koper tanpa melakukan pemeriksaan kembali terhadap senjata api yang di beli.
Atas perbuatannya, Anton Gobay ditangkap dan ditahan Kepolisian Filipina. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) lalu.
Berkas perkara terhadap Anton juga segera dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani. Dengan demikian, ia akan segera diadili di Filipina.
Baca juga: Anton Gobay WNI yang Mengaku Pasok Senjata Ilegal ke KKB Papua Segera Diadili di Filipina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.