JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mencecar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, terkait isolasi mandiri yang dilakukannya di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim sudah berkunjung ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang jauh lebih besar dibandingkan rumah dinas di Duren Tiga.
"Kami Majelis sudah ke rumah saudara, secara pribadi saya lihat rumah di Saguling itu lebih nyaman untuk isolasi daripada di Duren Tiga, kenapa harus ke Duren Tiga?" tanya Hakim.
Baca juga: Dipaksa Bersaksi oleh Sambo soal Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi: Saya Tak Mau, Saya Malu
Putri beralasan bahwa dia punya anak angkat berusia 1,5 tahun.
Kemudian Hakim kembali bertanya, bukankah anaknya yang yang balita berada di lantai 2, sedangkan untuk menunggu hasil PCR 1-3 jam bisa ditunggu di lantai 1 atau lantai 3 rumah Saguling?
Namun, Putri kembali mengelak, anaknya yang nomor satu berada di lantai 3.
"Tapi kan (anaknya) sudah besar (yang di lantai 3)," tanya Hakim.
"Siap, biasanya anak saya kalau lihat, tahu kalau saya pulang langsung menghampiri saya, dan memeluk saya, saya takut dia terkena Covid-19 terutama yang kecil," kata Putri.
"Anak saudara yang (dikhawatirkan) yang kecil atau besar?" tanya Hakim lagi.
Putri menjawab, "Yang kecil, karena belum divaksin."
"Anak saudara (yang kecil) kan di lantai 2, artinya begini, saudara kan bisa menahan dua tiga jam ya, nanti lihat (hasil PCR) tapi faktanya kan akhirnya ke Duren Tiga, alasannya buat isolasi ya?" kata Hakim.
Baca juga: Putri Candrawathi Kerap Menangis, Hakim: Lama-Lama Hakim Jadi Ikut Nangis
"Saya yang memutuskan itu (untuk isolasi)," kata Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Sempat Takut Cerita ke Sambo soal Pelecehan, Putri: Apakah Dia Akan Mencintai Saya Lagi?
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.