JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menceritakan bagaimana dia diminta bersaksi oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait peristiwa pelecehan seksual yang dia alami di Magelang.
Hal tersebut diungkap Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Mulanya, Majelis Hakim menanyakan kepada Putri kapan dia dijadikan sebagai tersangka.
"Beberapa bulan atau beberapa hari kemudian setelah suami Saudara ditetapkan sebagai tersangka," tanya Hakim.
Baca juga: Tahan Tangis, Putri Candrawathi Sebut Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar Saat Dia Tertidur
Putri kemudian menjelaskan. "Waktu itu suami saya ditangkap di Mako Brimob, ditahan, terus enggak lama suami saya menelepon saya," kata Putri.
Dalam percakapan telepon tersebut, Sambo menyampaikan bahwa Putri diminta menjelaskan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua di Magelang.
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu, tapi suami saya meminta. Dan (Sambo) mengatakan bahwa 'dek, kamu harus bersaksi'. Waktu itu saya masih (berstatus) menjadi saksi," ujar Putri.
Putri kemudian menyebut Sambo memintanya bersaksi atas peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang terkait perkosaan.
Baca juga: Putri Candrawathi Kerap Menangis, Hakim: Lama-Lama Hakim Jadi Ikut Nangis
Namun, Putri merasa terkejut karena setelah diceritakan peristiwa pelecehan seksual yang terjadi 7 Juli, dia malah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tetapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu tidak lama saya menjadi tersangka. Padahal saat itu saya sangat malu sekali (menceritakan) tapi saya sebenarnya tidak ingin peristiwa ini diketahui banyak orang, saya malu," kata Putri sambil menangis.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.