JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, mengatakan, Brigadir J sebenarnya bukan akan dieksekusi dengan senjata api, melainkan hanya dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk klarifikasi peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Ricky saat diperiksa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Ricky terkait dengan detik-detik peristiwa pembunuhan terjadi.
Baca juga: Tak Merasa Bersalah atas Terbunuhnya Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Menyesali Kejadian Ini
Jaksa menanyakan posisi masuk tempat kejadian perkara (TKP) antara Ricky, Kuat Maruf, dan Yosua.
Ricky mengatakan, dia datang paling akhir setelah Yosua dan Kuat masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jadi sepengetahuan saya sih, Yosua dengan Kuat lebih dulu (masuk ke rumah)," ujar Ricky.
Jaksa kemudian bertanya, "Apa alasan Saudara harus ikut jalan ke situ? Sementara Saudara memahami tadinya kamu itu sudah disuruh untuk menembak Yosua (oleh Ferdy Sambo)," kata jaksa.
Baca juga: Betapa Kagetnya Sambo Tahu CCTV Rekam Brigadir J Masih Hidup, Berujung Terbongkarnya Kebohongan
Ricky mengatakan, pertama, dia tidak mengetahui Ferdy Sambo sudah berada di Duren Tiga.
"Kedua, di Duren Tiga itu sudah kebiasaan isolasi bagi kami. Jadi kami anggap itu seperti hari-hari biasa, Pak, (untuk) isolasi," ucp dia.
Alasan Ricky ikut masuk adalah karena Kuat Ma'ruf menyampaikan bahwa Ferdy Sambo memanggil dia dan Yosua.
"Karena saya ingin memenuhi panggilan Bapak, bahwa saya dipanggil Bapak, makanya saya masuk," ucap Ricky.
Jaksa kembali mencecar, bukankah Ricky sudah mengetahui bahwa akan ada peristiwa penembakan seperti yang dikatakan Ferdy Sambo di Saguling?
Ricky kemudian membantah, dia mengatakan hanya mengetahui Yosua akan dipanggil Ferdy Sambo, bukan akan dibunuh atau ditembak.
"Yang saya tahu, Yosua itu bukan mau ditembak, tetapi mau dipanggil," kata Ricky.
Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.