JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Ferdy Sambo soal ancamannya ke anak buah terkait rekaman CCTV kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ini hakim sampaikan ketika Sambo hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Mulanya, Sambo bercerita bahwa dia sempat memerintahkan anak buahnya mengamankan dan mengecek isi rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang tak lain merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.
Baca juga: CCTV Bongkar Skenario Baku Tembak, Ferdy Sambo: Kalau Tahu dari Awal, Saya Hancurkan Sendiri
Ternyata, salah seorang anak buah Sambo, Arif Rachman Arifin, melapor bahwa isi rekaman CCTV itu berbeda dengan narasi kematian Yosua yang Sambo sampaikan.
Menurut penuturan Sambo, dirinya tiba di rumah dinas setelah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang berujung tewasnya Yosua.
Sementara, rekaman CCTV memperlihatkan bahwa Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di TKP penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
"Dia (Arif Rachman Arifin) sampaikan, 'Mohon izin, Komandan, kami sudah lihat CCTV. Ini tidak sesuai dengan press conference dari Kapolres Metro Jakarta Selatan'," kata Sambo menirukan ucapan Arif.
"Nggak sesuai karena kalau di press conference itu (dinarasikan) Komandan masuk sesudah kejadian. Tetapi ini Komandan masuk, Yosua masih ada," lanjutnya.
Baca juga: Hakim Heran Ferdy Sambo Ajukan Screenshot Chat Jadi Alat Bukti, Kenapa HP Rusak Serempak?
Mendengar laporan Arif, Sambo terkejut. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas meminta Arif percaya padanya, tanpa mengakui kebohongan dirinya.
Sambo juga bertanya, siapa saja yang sudah melihat isi rekaman CCTV itu. Dijawab oleh Arif, dia tak sendiri saat melihat rekaman tersebut, tetapi bersama anak buah Sambo yang lain yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Mendengar jawaban itu, Sambo mewanti-wanti Arif agar tak menyebarkan rekaman tersebut. Dia memperingatkan dengan nada mengancam.
Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan Arif menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
"Kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab," kata Sambo ke Arif saat itu.
Mendengar penjelasan itu, Hakim Ketua Ahmad Suhel lantas bertanya, apa maksud Sambo mengancam anak buahnya.
"Saudara katakan tadi, 'Kalau sampai ini bocor kalian berempat yang bertanggung jawab', itu maksudnya apa itu?" tanya Hakim Suhel.