JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk transparan menyampaikan informasi waktu pelaksanaan sidang etik anggotanya yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik di kasus Brigadir J masih belum diketahui apakah sudah menjalani sidang etik atau belum.
Diketahui, setidaknya ada puluhan anggota yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam kasus yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
“Kami setuju bahwa Polri perlu menyampaikan secara transparan ke publik, siapa saja yang sudah disidang etik, apa hasilnya atau hukuman yang dijatuhkan, dan siapa saja yang belum disidang, serta kapan akan disidangkan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi, Polri Tunggu Info Propam soal Sidang Etik
Poengky mengatakan, persidangan etik terkait kasus Brigadir J masih menunggu proses persidangan pidana selesai dilakukan.
Ia menambahkan, persidangan pidana juga didahulukan pelaksanaannya ketimbang sidang etik, karena prosesnya butuh waktu yang cepat.
Selain itu, Poengky menerangkan, saksi yang harus dihadirkan dalam proses sidang etik adalah sejumlah terdakwa yang kini menjalani persidangan pidana di PN Jakarta Selatan.
“Saksi-saksinya untuk sidang etik kan sekarang disidang pidana. Masa mau ngebon FS dan HK ke PN untuk sidang etik?” ucap Poengky.
Diketahui, Kapolri memutasi 34 anggotanya pada 22 Agustus 2022 imbas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Mereka semua dimutasi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) yang menangani perkara penembakan Brigadir Yosua.
Dari total 34 anggota itu, beberapa di antaranya adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Baca juga: Kompolnas Soroti Soal Pelaksanaan Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon, hingga Irjen Teddy Minahasa
Adapun dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua ada total lima terdakwa.
Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal; asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Sementara dalam perkara obstruction of justice ditetapkan 7 terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.
Terdakwa lainnya yaitu Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria; Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.