Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa 7 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan KPK

Kompas.com - 04/01/2023, 17:04 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan tujuh buat bukti surat terkait gugatan praperadilan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun gugatan dilayangkan kubu Gazalba Saleh lantaran kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

“Bukti itu terkait dengan terkait perkara ini, di antaranya pasti putusan berkaitan yang didakwakan ke Pak Gazalba bahwa terkait Pak Gazalba itu menerima suap, padahal kan kita tahu bahwa putusan tersebut dihasilkan secara kolektif kolegial. Jadi tidak hanya Pak Gazalba sendiri gitu kan (yang memutuskan perkara).” ujar Dimas saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Ngaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukum juga membawa bukti surat lainnya, seperti pemeriksaan internal di Badan Pengawasan (Bawas) pada Mahkamah Agung.

Dalam pemeriksaan tersebut, dua asisten Gazalba Saleh bernama Zainal Arifin dan Rudy menyatakan bahwa atasannya tidak pernah menerima uang atas pengurusan perkara di MA.

“Di situ sudah jelas terdapat kesaksian dari kedua asistennya bahwa Pak Gazalba ini tidak pernah terima (uang) sama sekali di situ,” kata Dimas.

Lebih lanjut, bukti yang disampaikan ke Hakim Tunggal Praperadilan Haryadi juga berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kliennya oleh KPK

“Kita juga menghadirkan SPDP-nya di situ kita membuktikan bahwa kita justru mempertanyakan kenapa status tersangka ini bisa muncul? Sejak SPDP tidak ada surat penetapan tersangkanya sendiri?” kata Dimas.

Menurut Dimas, seharusnya sebelum KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka komisi antirasuah itu terlebih dulu menyampaikan SPDP setelah adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)

Hal itu juga disampaikan ahli pidana yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Dian Adriawan Dg Tawang yang juga merupakan pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti.

Dalam pandangan Dian Adriawan, kata Dimas, seharusnya penetapan tersangka merupakan proses yang paling akhir dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian upaya memperoleh atau mengumpulkan bukti pendukung.

Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen Dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten

“Di putusan MK juga dijelaskan bahwa harusnya terdapat kesempatan si calon tersangka ini, harus diperiksa terlebih dahulu sehingga mempunyai hak untuk membela diri karena itu kan merupakan suatu hak asasi dan suatu penerapan dari asas praduga tak bersalah,” papar Dimas.

“Sedangkan dalam kasus ini klien kami tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan hak tersebut, sehingga ketika sudah ada SPDP sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu yang menjadi pokok permasalahan di sini,” ujar dia.

Dihubungi Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Penyidukan (Sprindik) ke alamat Gazalba Saleh secara patut sebanyak dua kali.

Ali menjabarkan bahwa pada tanggal 2 November 2022 surat itu dikirimkan ke alamat kediaman Gazalba Saleh sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tanggal 11 November dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut,” kata Ali kepada Kompas.com, Rabu.

“Termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung Mahkamah Agung,” ujar dia.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Perlu Perintah Presiden dan Jaksa Agung untuk Tahan Gazalba Saleh


Adapun Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022.

Penahanan Hakim Agung nonaktif MA itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Dalami Pengurusan Perkara di MA

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com