JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Zainal Arifin menyatakan bahwa Gazalba memiliki sifat independen dalam mengambil pendapat hukum atau resume yang dibuat oleh asisten hakim agung.
Hal itu disampaikan Arifin saat dihadirkan tim kuasa hukum Gazalba Saleh menjadi saksi dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang Mulia Hakim Agung, Pak Gazalba Saleh bersifat independen. Jadi misalnya kita membuat pendapat hukum A, itu bisa jadi Yang Mulia Hakim Agung memakai pendapat kita atau tidak menggunakan, beliau akan berpendapat sendiri,” ujar Zainal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Perlu Perintah Presiden dan Jaksa Agung untuk Tahan Gazalba Saleh
Tak hanya hakim agung, ia mengklaim, asisten hakim agung pun bersifat independen dalam membuat resume atas perkara yang masuk untuk ditangani oleh hakim agung.
Ia menambahkan bahwa hakim agung tidak pernah bergantung pada pendapat hukum yang dibuat oleh asisten hakim agung dalam membuat keputusan yang akan diambil.
“Artinya di dalam memutuskan suatu perkara tidak tergantung kepada asisten?” tanya Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Ahmad Maulana.
“Iya, tidak tergantung,” ucap Zainal.
Adapun Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022.
Penahanan Hakim Agung nonaktif MA itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Gazalba Saleh Akan Bawa Saksi hingga Bukti Lawan KPK
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka, Kubu Gazalba Saleh Nilai KPK Langgar Prosedur
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.