Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka, Kubu Gazalba Saleh Nilai KPK Langgar Prosedur

Kompas.com - 03/01/2023, 16:30 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Firman Wijaya menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa adanya surat penetapan yang disertakan dengan alat bukti.

Hal itu disampaikan Firman merespons jawaban Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan penanganan perkara terhadap Gazalba Saleh dilakukan dengan Undang-Undang KPK yang bersifat khusus atau lex specialis.

Baca juga: Hari Ini, KPK Jawab Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum KPK tapi ya kami meminta KPK bisa menghormati praperadilan yang dilakukan. Asas keseimbangan itu penting,” ujar Firman usai persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Tidak kemudian atas dasar alasan lex specialis, kekhususan, kemudian boleh saja melakukan langkah-langkah yang keluar dari prosedur, artinya tindakan lebih dulu prosedur kemudian, kira-kira seperti itu,” kata Firman.

Firman lantas mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di MA terkait penanganan perkara.

Adpaun Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

“Dalam kasus GS (Gazalba Saleh) mestinya kalau pengujian formal terhadap status penetapan status tersangka itu tidak bisa dihindari juga pasti menyangkut alat bukti dan perolehan alat bukti. Kalau tuduhannya terhadap seorang Hakim Agung dia menerima suap dan apa rangkaian itu disebut sebagai rangkaian OTT?” papar Firman.

Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Dalami Pengurusan Perkara di MA

“Saya rasa seharusnya jelas ya, persoalan yang namanya OTT itu ya adalah satu peristiwa di mana secara situasional ya orang, seseorang, itu di dalam hal ini Hakim agung, faktanya memang menerima janji dan pada saat itu juga ya ditemukan alat bukti apa yang dituduhkan?” ujar dia.

Firman berpandangan, kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait perkembangan penanganan perkara terkait OTT terhadap sejumlah ASN di MA. Pasalnya, alat bukti yang dimiliki oleh KPK merupakan bukti yang didapatkan dari para tersangka yang terjerat kegiatan tangkap tangan tersebut.

“Tapi kalau alat buktinya ada di tempat lain, ada di orang lain, dia (Gazalba Saleh) tentu ini tidak bisa dikatakan sebagai OTT,” tegas Firman.

Tak hanya itu, Firman juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Hakim Agung yang tidak melalui izin Presiden RI dan Jaksa Agung. Padahal, ketentuan itu merupakan prosedur yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (MA).

“Saya rasa ketentuan yang terkait dengan izin presiden tetap berlaku ya sebagai penyelenggara negara, tentu harus melalui prosedur karena belum ada satu pasal pun dalam UU KPK termasuk dalam UU Tipikor yang mengecualikan itu,” papar Firman.

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh

“Ada Pasal yang mengatakan ketentuan yang menyangkut izin presiden ini tidak berlaku? itu harus ada! kalau tidak ada, kita tidak bisa mengada-ada, ini yang harus saya katakan, prosedur pengajuan praperadilan penetapan status tersangka Hakim Agung GS menjadi penting karena jangan sampai memunculkan semacam preseden negatif, preseden ya tangkap dulu prosedur kemudian,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan hanya melalui Spindik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com