Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Minta Maaf 2 Hakim Agung Diduga Jual Belikan Perkara

Kompas.com - 03/01/2023, 13:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin meminta maaf kepada senior di lembaga peradilan dan masyarakat Indonesia karena Hakim Agung dan sejumlah pegawainya terseret dalam dugaan skandal jual beli perkara.

Sebagaimana diketahui, dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah pegawai MA ditetapkan tersangka akrena diduga menerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kanda sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers virtual refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022, Selasa (3/1/2023).

Syarifuddin mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas tindakan bawahannya yang diduga menerima suap pengurusan sejumlah perkara.

Baca juga: Ketua MA Sebut Bersih-Bersih Oknum di Lembaganya seperti Buah Simalakama: Rekan dan Anak Sendiri

Menurutnya, peristiwa itu bukan saja mencoreng wajah peradilan di Indonesia melainkan juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga pegadaian untuk kedepannya,” ujar Syarifuddin.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ia lantas menyadari bahwa pelaksanaan reformasi peradilan memiliki konsekuensi membersihkan sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara suap.

Menurut Syarifuddin, pihaknya telah berulang kali mengingatkan anggotanya tidak menerima suap dalam beberapa kesempatan seperti, pembinaan, pertemuan maupun rapat internal.

“Tapi tetap nekat juga mekara melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain dengan menindaknya,” kata Syarifuddin.

Baca juga: KY dan MA Akan Bertemu Bicarakan Reformasi Penegakan Hukum

Menindaklanjuti situasi tersebut, Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk memulihkan kondisi MA.

Di antara tindakan itu adalah memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur di MA yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, melakukan rotasi aparatur di lingkungan MA, khususnya terhadap anggota yang duduk di bidang penanganan perkara.

Hingga saat ini, MA telah merotasi dan memutasi 17 personel. Tindakan ini akan terus dilakukan untuk memutus rantai jaringan suap jual beli perkara.

“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujarnya.

Baca juga: Kekecewaan Jokowi Upaya Pemerintah Berantas Korupsi Justru Gembos di Mahkamah Agung

Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural Komisi Yudisial (KY) mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com