JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin meminta maaf kepada senior di lembaga peradilan dan masyarakat Indonesia karena Hakim Agung dan sejumlah pegawainya terseret dalam dugaan skandal jual beli perkara.
Sebagaimana diketahui, dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, tiga hakim yustisial MA, dan sejumlah pegawai MA ditetapkan tersangka akrena diduga menerima suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kanda sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers virtual refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022, Selasa (3/1/2023).
Syarifuddin mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas tindakan bawahannya yang diduga menerima suap pengurusan sejumlah perkara.
Baca juga: Ketua MA Sebut Bersih-Bersih Oknum di Lembaganya seperti Buah Simalakama: Rekan dan Anak Sendiri
Menurutnya, peristiwa itu bukan saja mencoreng wajah peradilan di Indonesia melainkan juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga pegadaian untuk kedepannya,” ujar Syarifuddin.
Ia lantas menyadari bahwa pelaksanaan reformasi peradilan memiliki konsekuensi membersihkan sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara suap.
Menurut Syarifuddin, pihaknya telah berulang kali mengingatkan anggotanya tidak menerima suap dalam beberapa kesempatan seperti, pembinaan, pertemuan maupun rapat internal.
“Tapi tetap nekat juga mekara melakukan penyimpangan maka tidak ada pilihan lain dengan menindaknya,” kata Syarifuddin.
Baca juga: KY dan MA Akan Bertemu Bicarakan Reformasi Penegakan Hukum
Menindaklanjuti situasi tersebut, Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk memulihkan kondisi MA.
Di antara tindakan itu adalah memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur di MA yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, melakukan rotasi aparatur di lingkungan MA, khususnya terhadap anggota yang duduk di bidang penanganan perkara.
Hingga saat ini, MA telah merotasi dan memutasi 17 personel. Tindakan ini akan terus dilakukan untuk memutus rantai jaringan suap jual beli perkara.
“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujarnya.
Baca juga: Kekecewaan Jokowi Upaya Pemerintah Berantas Korupsi Justru Gembos di Mahkamah Agung
Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural Komisi Yudisial (KY) mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.