JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, bernama Zainal Arifin dan Rudy mengaku tidak mengetahui ada surat yang masuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke MA.
Hal itu diungkapkan keduanya ketika dihadirkan tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan penetapan tersangka Gazalba Saleh oleh KPK.
Adapun Gazalba ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan kedua asisten Gazalba Saleh itu berawal dari pertanyaan Tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif MA itu, Dimas Noor Ibrahim perihal adanya surat penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeserpun!
“Pernah enggak saksi mengetahui surat pemberitahuan atau surat apapun yang sifatnya pemberitahuan kepada Pak Gazalba sebagai Hakim Agung dari pihak penyidik KPK,” tanya Dimas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
“Tidak pernah ada,” jawab Zainal.
Atas jawaban tersebut, Dimas kembali menanyakan apakah surat dari KPK dalam bentuk apapun yang ditujukan kepada Gazalba Saleh pernah sampai ke ruangan kliennya tersebut.
“Tidak pernah menerima ya? Artinya selama saksi menjadi asisten beliau tidak pernah menerima surat apapun?” tanya Dimas lagi.
“Tidak pernah,” kata Zainal.
Pertanyaan yang sama pun dilontarkan Dimas kepada Asisten Gazalba Saleh lainnya bernama Rudy. Pertanyaan itu juga dilontarkan Hakim tunggal praperadilan Haryadi.
Hakim ikut memastikan apakah surat dari KPK untuk Gazalba Saleh yang dikirim ke MA pernah diketahui oleh asisten Hakim Agung nonaktif tersebut.
“Saksi kedua tahu mengenai adanya surat yang disampaikan pihak KPK kepada Pak Gazalba Saleh selaku Hakim Agung,” tanya Dimas.
“Surat apa?” timpal Rudy.
Baca juga: Gazalba Saleh Disebut Independen Dalam Buat Keputusan, Tak Terpengaruh Asisten
“Ya surat apapun, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ataupun penetapan tersangka dari penyidik KPK?” tanya Dimas lagi.
“Kalau surat saya tidak tahu,” jawab Rudy.
Dihubungi Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Penyidukan (Sprindik) ke alamat Gazalba Saleh secara patut sebanyak dua kali.
Ali menjabarkan bahwa pada tanggal 2 November 2022 surat itu dikirimkan ke alamat kediaman Gazalba Saleh sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Perlu Perintah Presiden dan Jaksa Agung untuk Tahan Gazalba Saleh
“Tanggal 11 November dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal dirumah tersebut,” kata Ali kepada Kompas.com, Rabu.
“Termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung Mahkamah Agung,” tegas Juru Bicara KPK itu.
Adapun Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022.
Penahanan Hakim Agung nonaktif MA itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Gazalba Saleh Akan Bawa Saksi hingga Bukti Lawan KPK
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini.
Baca juga: Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka, Kubu Gazalba Saleh Nilai KPK Langgar Prosedur
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Singgung UU “Lex Specialis”, KPK Klaim Punya Bukti Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.