Salin Artikel

2 Asisten Gazalba Saleh Mengaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, bernama Zainal Arifin dan Rudy mengaku tidak mengetahui ada surat yang masuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke MA.

Hal itu diungkapkan keduanya ketika dihadirkan tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan penetapan tersangka Gazalba Saleh oleh KPK.

Adapun Gazalba ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan kedua asisten Gazalba Saleh itu berawal dari pertanyaan Tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif MA itu, Dimas Noor Ibrahim perihal adanya surat penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.

“Pernah enggak saksi mengetahui surat pemberitahuan atau surat apapun yang sifatnya pemberitahuan kepada Pak Gazalba sebagai Hakim Agung dari pihak penyidik KPK,” tanya Dimas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

“Tidak pernah ada,” jawab Zainal.

Atas jawaban tersebut, Dimas kembali menanyakan apakah surat dari KPK dalam bentuk apapun yang ditujukan kepada Gazalba Saleh pernah sampai ke ruangan kliennya tersebut.

“Tidak pernah menerima ya? Artinya selama saksi menjadi asisten beliau tidak pernah menerima surat apapun?” tanya Dimas lagi.

“Tidak pernah,” kata Zainal.

Pertanyaan yang sama pun dilontarkan Dimas kepada Asisten Gazalba Saleh lainnya bernama Rudy. Pertanyaan itu juga dilontarkan Hakim tunggal praperadilan Haryadi.

Hakim ikut memastikan apakah surat dari KPK untuk Gazalba Saleh yang dikirim ke MA pernah diketahui oleh asisten Hakim Agung nonaktif tersebut.

“Saksi kedua tahu mengenai adanya surat yang disampaikan pihak KPK kepada Pak Gazalba Saleh selaku Hakim Agung,” tanya Dimas.

“Surat apa?” timpal Rudy.

“Ya surat apapun, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ataupun penetapan tersangka dari penyidik KPK?” tanya Dimas lagi.

“Kalau surat saya tidak tahu,” jawab Rudy.

Dihubungi Kompas.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Perintah Penyidukan (Sprindik) ke alamat Gazalba Saleh secara patut sebanyak dua kali.

Ali menjabarkan bahwa pada tanggal 2 November 2022 surat itu dikirimkan ke alamat kediaman Gazalba Saleh sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tanggal 11 November dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal dirumah tersebut,” kata Ali kepada Kompas.com, Rabu.

“Termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung Mahkamah Agung,” tegas Juru Bicara KPK itu.

Adapun Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA pada 28 November 2022.

Penahanan Hakim Agung nonaktif MA itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/16435471/2-asisten-gazalba-saleh-mengaku-tak-pernah-tahu-ada-surat-dari-kpk-ke-ma

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke