JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal menghadirkan saksi, ahli, dan bukti dalam sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (4/1/2023).
Sidang praperadilan Gazalba Saleh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim mengatakan bahwa saksi, ahli, dan bukti dihadirkan di muka persidangan untuk menguatkan dalil gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK.
Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
"Kami akan menghadirkan bukti-bukti surat yang mendukung argumentasi kami dalam gugatan, saksi fakta, dan saksi ahli pidana," ujar Dimas kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023) malam.
Baca juga: Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka, Kubu Gazalba Saleh Nilai KPK Langgar Prosedur
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa hukum Gazalba Saleh lainnya, Firman Wijaya menilai bahwa KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa adanya surat penetapan yang disertakan dengan alat bukti.
Hal itu disampaikan Firman Wijaya merespons jawaban Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan bahwa penanganan perkara terhadap Gazalba Saleh dilakukan dengan Undang-Undang KPK yang bersifat khusus atau lex specialis.
“Prinsipnya kita menghormati proses hukum KPK, tapi ya kami meminta KPK bisa menghormati praperadilan yang dilakukan. Asas keseimbangan itu penting,” ujar Firman usai persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa siang.
“Tidak kemudian atas dasar alasan lex specialis, kekhususan, kemudian boleh saja melakukan langkah-langkah yang keluar dari prosedur, artinya tindakan lebih dulu prosedur kemudian, kira-kira seperti itu,” katanya lagi.
Baca juga: Singgung UU “Lex Specialis”, KPK Klaim Punya Bukti Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka
Firman lantas mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka tindak lanjut dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di MA terkait penanganan perkara.
“Dalam kasus GS (Gazalba Saleh) mestinya kalau pengujian formal terhadap status penetapan status tersangka itu tidak bisa dihindari juga pasti menyangkut alat bukti dan perolehan alat bukti. Kalau tuduhannya terhadap seorang Hakim Agung dia menerima suap dan apa rangkaian itu disebut sebagai rangkaian OTT?” ujar Firman.
“Saya rasa seharusnya jelas ya, persoalan yang namanya OTT itu ya adalah satu peristiwa di mana secara situasional ya orang, seseorang itu. Di dalam hal ini Hakim Agung, faktanya memang menerima janji dan pada saat itu juga ya ditemukan alat bukti apa yang dituduhkan?” katanya lagi.
Baca juga: Sita Dokumen Administrasi, KPK Dalami Status Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh
Firman berpandangan, kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait perkembangan penanganan perkara terkait OTT terhadap sejumlah ASN di MA.
Pasalnya, alat bukti yang dimiliki oleh KPK merupakan bukti yang didapatkan dari para tersangka yang terjerat kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Tapi, kalau alat buktinya ada di tempat lain, ada di orang lain, dia (Gazalba Saleh) tentu ini tidak bisa dikatakan sebagai OTT,” kata Firman.