Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung UU “Lex Specialis”, KPK Klaim Punya Bukti Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka

Kompas.com - 03/01/2023, 14:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menanggapi dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh.

Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022.

Baca juga: Hari Ini, KPK Jawab Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Sprindik.

“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut sangat tidak beralasan dan berdasarkan atas hukum, pemohon dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ternyata tidak mampu memahami mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Upaya yang dilakukan pemohon dengan membangun dalil demikian sangatlah tidak berkesesuaian dengan ketentuan dan fakta yang terjadi,” tegasnya.

Iskandar menjelaskan, Pasal 6 huruf e Undang-Undang (UU) KPK menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan UU KPK.

Dengan demikian, ujar dia, lembaga antikorupsi itu melaksanakan berbagai proses penanganan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Ketentuan Pasal tersebut mempertegas bahwa UU KPK adalah UU khusus atau lex specialis yang mengesampingkan pemberlakuan KUHAP,” kata Iskandar.

Iskandar memaparkan bahwa tujuan penyelidikan yang diatur KUHAP berbeda dengan tujuan penyelidikan dalam UU KPK.

Baca juga: Ditunda 3 Pekan, Sidang Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 2 Januari 2023

Ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP disebutkan penyelidikan hanyalah untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Sedangkan berdasarkan UU KPK tidak hanya menemukan peristiwa pidana tetapi lebih dari itu juga menemukan setidak-tidaknya 2 bukti permulaan yang cukup.

“Oleh karenanya, sangat berdasar apabila tahap akhir penyelidikan termohon sudah menemukan siapa tersangkanya karena penyidik termohon sudah menemukan peristiwa pidana sekaligus dua atau lebih alat bukti,” papar Iskandar.

“Proses pidana berikutnya yang selama ini dijalankan oleh termohon adalah penyidik termohon dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dan menyampaikan dimulainya penyidikan kepada tersangka (SPDP),” jelasnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, Gazalba telah ditahan oleh KPK pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com