Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karakteristik Kartel di Dalam Persaingan Usaha

Kompas.com - 03/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAs.com – Kartel adalah salah satu bentuk monopoli.

Di dalam kartel, para pelaku usaha atau produsen yang berdiri sendiri bersatu untuk mengontrol produksi, harga atau wilayah pemasaran atas barang atas jasa sehingga tidak ada lagi persaingan di antara mereka.

Di Indonesia, kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar karena dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Larangan melakukan kartel tertuang di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut berbunyi,

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?

Karakteristik dari kartel

Pada umumnya, kartel mempunyai beberapa karakteristik. Karakteristik kartel tersebut, yakni:

  • Terdapat konspirasi di antara beberapa pelaku usaha;
  • Melibatkan para senior eksekutif dari perusahaan yang terlibat. Para senior eksekutif inilah biasanya yang menghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan;
  • Biasanya dengan menggunakan asosiasi untuk menutupi kegiatan mereka;
  • Melakukan price fixing atau penetapan harga agar penetapan harga berjalan efektif. Hal ini diikuti dengan alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi. Biasanya kartel akan menetapkan pengurangan produksi;
  • Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota kartel yang melanggar perjanjian;
  • Adanya distribusi informasi kepada seluruh anggota kartel. Misalnya, auditor akan membuat laporan produksi dan penjualan setiap anggota kartel dan kemudian membagikan hasil audit tersebut kepada seluruh anggota kartel;
  • Adanya mekanisme kompensasi dari anggota kartel yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil atau mereka yang diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya.

Baca juga: Dampak Kartel terhadap Perekonomian

Jenis kartel

Terdapat beberapa jenis kartel, yaitu:

  • Kartel harga pokok (prijskartel): Di dalam kartel ini, terjadi penetapan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel dan penyeragaman laba.
  • Kartel harga: Di dalam kartel ini, terjadi penetapan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan.
  • Kartel kondisi atau syarat: Di dalam kartel ini, terjadi penetapan terkait syarat penjualan agar ada keseragaman di antara para anggota.
  • Kartel rayon: Di dalam kartel ini, terjadi pembagian daerah pemasarannya.
  • Kartel kontingentering: Di dalam kartel ini, terjadi pembatasan produksi setiap anggota agar harga bisa dipertahankan pada tingkat tertentu.
  • Kartel laba atau pool laba: Di dalam kartel ini, laba yang diperoleh anggota akan disetor ke kas pusat terlebih dulu, baru kemudian dibagikan kepada anggotanya berdasarkan ketentuan bersama yang telah ditetapkan.
  • Kartel penjualan: Di dalam kartel ini, penjualan hasil produksi dari setiap anggota diharuskan melewati sebuah badan tunggal, yakni kantor penjualan pusat.

Baca juga: Sanksi bagi Pelaku Kartel di Indonesia

 

Referensi:

  • Nugroho, Susanti Adi. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana
  • UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com