KOMPAS.com – Kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.
Kartel merupakan istilah umum yang digunakan untuk setiap kesepakatan atau kolusi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar atau persaingan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 11 undang-undang tersebut berbunyi,
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?
Sebagai pengawas pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang Kartel.
Peraturan ini menyebutkan sejumlah dampak kartel bagi perekonomian, baik bagi perekonomian suatu negara maupun konsumen.
Adapun dampak kartel bagi perekonomian suatu negara, yakni:
Sementara itu, dampak kartel bagi masyarakat sebagai konsumen di antaranya:
Dikarenakan berbagai dampak negatif dari kartel, pemerintah melarang dengan tegas praktik ini.
Para pelaku usaha yang terbukti kartel akan mendapatkan sanksi, mulai dari denda hingga penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi
Referensi: