Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD soal UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional: Bisa Diperbaiki dengan Perppu

Kompas.com - 02/01/2023, 18:38 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, bisa diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari birokrat Muhammad Said Didu di Twitter, Minggu (1/2/2023).

"Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dgn penerbitan Perppu?" tanya Said Didu.

Mahfud pun menjawab, "tidak dapat".

"UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu," kata Mahfud.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Masa Percobaan Tak Bisa Jadi Syarat dalam PKWT

Kompas.com telah mendapat izin dari staf komunikasi Kemenko Polhukam untuk mengutip pernyataan tersebut.

Mahfud menyatakan, Perppu bisa dibuat untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat, asal kondisi genting.

Namun, kata Mahfud, kegentingan itu berdasarkan hak subyektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subyektif Presiden. Tinggal diuji," ucap Mahfud.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Produk hukum terbaru ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Biasa, Semua Bisa Kita Jelaskan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com