Di dalam kartel, para pelaku usaha atau produsen yang berdiri sendiri bersatu untuk mengontrol produksi, harga atau wilayah pemasaran atas barang atas jasa sehingga tidak ada lagi persaingan di antara mereka.
Di Indonesia, kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar karena dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Larangan melakukan kartel tertuang di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut berbunyi,
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Karakteristik dari kartel
Pada umumnya, kartel mempunyai beberapa karakteristik. Karakteristik kartel tersebut, yakni:
Jenis kartel
Terdapat beberapa jenis kartel, yaitu:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/01000031/karakteristik-kartel-di-dalam-persaingan-usaha