KOMPAS.com –Kartel adalah persekongkolan atau persekutuan di antara beberapa produsen produk sejenis dengan maksud untuk mengontrol produksi, harga dan penjualannya, serta untuk memperoleh posisi monopoli.
Di Indonesia, kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar karena dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Jika melanggar, para pelaku kartel akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
Lalu, apa saja sanksi bagi para pelaku kartel di Indonesia?
Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?
Pemerintah telah melindungi persaingan usaha demi menciptakan proses persaingan yang sehat dengan mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Larangan kartel sendiri tertuang di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi,
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Undang-undang ini juga menyebutkan sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kartel ataupun tindakan antipersaingan lainnya.
Sanksi bagi pelaku kartel menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 terdiri dari tindakan administratif, pidana pokok dan pidana tambahan.
Baca juga: Dampak Kartel terhadap Perekonomian
Adapun sanksi berupa tindakan administratif meliputi:
Sementara itu, untuk pidana pokok terdiri dari:
Adapun pidana tambahan yang akan diberikan berupa:
Baca juga: Jenis-jenis Kartel
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.