Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?

Kompas.com - 30/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam suatu pasar atau persaingan usaha.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, kartel dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikan konsumen.

Lalu, apa itu kartel?

Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi

Pengertian kartel

Larangan kartel diatur di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut berbunyi,

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawas pelaku usaha kemudian menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan pasal ini.

Mengacu pada peraturan ini, pengertian kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.

Kartel terjadi jika kelompok perusahaan dalam suatu industri tertentu yang seharusnya bersaing satu sama lain, tetapi malah setuju untuk melakukan koordinasi kegiatannya sehingga mereka dapat menaikkan harga dan memperoleh keuntungan di atas harga yang kompetitif.

Koordinasi ini dilakukan dengan mengatur produksi, pembagian wilayah, kolusi tender, dan kegiatan-kegiatan anti persaingan lainnya.

Baca juga: Komisi IV DPR Endus Dugaan Kartel Impor Kedelai di Bulog

Kartel sebagai tindakan yang merugikan perekonomian

Kartel merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010, kartel juga dibagi dalam kartel yang utama dan kartel lainnya.

Kartel yang utama terdiri dari kartel mengenai penetapan harga, pembagian wilayah, persekongkolan tender, dan pembagian konsumen.

Kartel sangat berbahaya bagi pasar karena kesepakatan yang dibuat berkaitan dengan hal-hal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis, yakni harga, wilayah dan konsumen.

Tak hanya itu, kartel juga dapat menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat penentuan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi yang dilakukan.

Pada akhirnya, kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga yang dapat dipastikan akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com