KOMPAS.com – Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam suatu pasar atau persaingan usaha.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di berbagai negara, termasuk Indonesia, kartel dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikan konsumen.
Lalu, apa itu kartel?
Baca juga: Tujuh Maskapai Dinyatakan Lakukan Kartel Tiket Pesawat, Menhub: Tidak Boleh Terjadi
Larangan kartel diatur di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut berbunyi,
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawas pelaku usaha kemudian menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan pasal ini.
Mengacu pada peraturan ini, pengertian kartel adalah kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.
Kartel terjadi jika kelompok perusahaan dalam suatu industri tertentu yang seharusnya bersaing satu sama lain, tetapi malah setuju untuk melakukan koordinasi kegiatannya sehingga mereka dapat menaikkan harga dan memperoleh keuntungan di atas harga yang kompetitif.
Koordinasi ini dilakukan dengan mengatur produksi, pembagian wilayah, kolusi tender, dan kegiatan-kegiatan anti persaingan lainnya.
Baca juga: Komisi IV DPR Endus Dugaan Kartel Impor Kedelai di Bulog
Kartel merupakan istilah umum yang dipakai untuk setiap kesepakatan atau kolusi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010, kartel juga dibagi dalam kartel yang utama dan kartel lainnya.
Kartel yang utama terdiri dari kartel mengenai penetapan harga, pembagian wilayah, persekongkolan tender, dan pembagian konsumen.
Kartel sangat berbahaya bagi pasar karena kesepakatan yang dibuat berkaitan dengan hal-hal yang sangat pokok dalam suatu transaksi bisnis, yakni harga, wilayah dan konsumen.
Tak hanya itu, kartel juga dapat menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat penentuan tingkat harga yang sangat tinggi atau jumlah produksi yang dilakukan.
Pada akhirnya, kartel akan menyebabkan kerugian bagi konsumen karena harga yang dapat dipastikan akan mahal dan terbatasnya barang atau jasa di pasar.
Referensi: