Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Ihwal sistem pemilu ini kini jadi perdebatan. PDI Perjuangan mendukung pemilu di Indonesia menerapakan sistem proporsional tertutup.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, sistem proporsional terbuka membawa dampak liberalisasi politik.
“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” kata Hasto dalam konferensi pers daring, Jumat (30/12/2022).
Di sisi lain, menurut PDI-P, sistem proposional tertutup menciptakan proses kaderisasi di internal parpol yang lebih baik, meminimalisasi kecurangan pemilu, dan menekan biaya pemilu.
Namun, gagasan ini ditolak oleh Partai Nasdem. Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mengatakan, sistem proporsional terbuka merupakan bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi.
Sistem ini dinilai sebagai antitesis sistem proporsional tertutup yang diterapkan saat Orde Lama dan Orde Baru.
"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” katanya.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyatakan dukungannya terhadap sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Perubahan Sistem Pemilu Idealnya Dilakukan di DPR
Ketua KPU Hasyim Asy'ari tak menampik jika pemilihan legislatif dengan sistem proporsional tertutup memiliki beberapa nilai lebih ketimbang sistem proporsional terbuka. Salah satunya, penyederhanaan surat suara.
"Kalau KPU ditanya, lebih pilih proporsional tertutup karena surat suaranya cuma satu dan berlaku di semua dapil, itu di antaranya," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jumat (14/10/2022).
"Situasinya pasti ada kekurangan dan kelebihan, ada keunggulan, ada kelemahan. Kalau sistem di KPU, kalau sistem proporsional data calon tertutup, desain surat suaranya simpel," ujarnya.
Namun, baru-baru ini Hasyim mengatakan, pernyataannya itu tak berarti mengubah sistem pemilu di Tanah Air. Dia menegaskan, saat ini Indonesia masih menerapkan sistem proporsional terbuka.
Namun, jika MK mengabulkan gugatan pemohon uji materi Pasal 168 Ayat (2), maka Pemilu 2024 bisa saja menerapkan sistem proporsional tertutup.
“Kalau ditolak, masih tetap (proporsional) terbuka,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.