JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa Yuwono Pintadi yang ikut melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), status keanggotaannya di NasDem telah berakhir sejak 2019.
Dengan demikian, kata Willy, gugatan tersebut sifatnya pribadi dan bukan atas nama Partai Nasdem.
"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai Nasdem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Ini Alasan PDI-P, Dukung Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup
Dia lalu menjelaskan pasca Kongres Partai Nasdem ke II tahun 2019 silam, Kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah semua terdigitalisasi.
Hal ini, menurutnya, sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai Nasdem terkait migrasi keanggotaan Partai Nasdem ke E-KTA.
"Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai Nasdem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai," terangnya.
Baca juga: PDI-P Dukung jika Pemilu Dilakukan dengan Sistem Proporsional Tertutup
"Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai Nasdem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," lanjut Willy.
Willy menuturkan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi.
Sistem ini merupakan antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” tambahnya.
Baca juga: KPU Bantah Dorong Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan uji materi terhadap sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI).
Keenamnya didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.
Keenam pemohon mengajukan gugatan atas pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Ketua KPU: Kalau Ditanya, KPU PIlih Proporsional Tertutup