Pemohon meminta kepada MK agar mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Para pemohon menilai bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.
MK elah menjadwalkan sidang untuk perkara gugatan uji materi terhadap sistem pemilu terbuka.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang dijadwalkan pada 17 Januari 2023.
Agenda sidang mendatang yakni mendengarkan keterangan dari Presiden, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) dan pihak terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.